Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Muamalat Mulai Pasarkan Sukuk Negara Ritel SR-012

Bank Muamalat dan Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi pada 2 Maret 2020 di Denpasar, Bali.
Nasabah menggunakan mesin anjungan tunai mandiri bank Muamalat di Jakarta. Bisnis
Nasabah menggunakan mesin anjungan tunai mandiri bank Muamalat di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. mulai memasarkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel seri SR-012. Masa penawaran SR-012 telah dimulai sejak 24 Februari sampai dengan 18 Maret 2020.

Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B. Soetadi mengatakan untuk mensukseskan penjualan SR-012, perseroan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi pada 2 Maret 2020 lalu di Denpasar, Bali. Dia yakin penjualan SR-012 akan sukses sebagaimana seri-seri sebelumnya.

“Melalui penjualan SR-012 kami optimistis dapat meningkatkan akuisisi nasabah baru sekaligus meningkatkan product holding ratio dan loyalitas nasabah existing yang tentunya akan berdampak positif pada pertumbuhan bisnis perseroan,” katanya, dalam siaran pers Bank Muamalat, Rabu (11/3/2020).

Adapun, sukuk Ritel SR012 ditawarkan dengan harga minimal Rp1 juta dengan tawaran imbalan tetap 6,3 % per tahun. Jangka waktu atau tenor instrumen ini adalah 3 tahun, dengan penerimaan kupon dibayarkan tiap bulan per tanggal 10 dimulai pada 10 April 2020. Sukuk Ritel SR-012 juga dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder.

Purnomo menjelaskan SR-012 merupakan instrumen investasi yang aman karena dijamin oleh pemerintah. Cara pembeliannya saat ini juga sangat mudah karena dapat diakses melalui sistem online. Dengan berinvestasi pada SR-012, artinya nasabah telah turut berpartisipasi dalam pembangunan negara.

“Penjualan dengan sistem online juga diharapkan mampu memperluas jangkauan pemasaran dan menjangkau segmen nasabah dari kalangan milenial yang saat ini merupakan salah satu target market Bank Muamalat,” imbuhnya.

SR-012 ditawarkan dengan akad Ijarah Asset To Be Leased sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 76 tahun 2010. Adapun, underlying asset instrumen ini adalah proyek APBN 2020 dan barang milik negara berupa tanah dan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper