Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Modal Inti Naik, Pemilik Bank Sahabat Sampoerna Komitmen Penuhi

Saat ini modal inti Bank Sampoerna berada di angka Rp1,5 triliun, sementara OJK baru saja merilis batas minimal modal inti bank senilai Rp3 triliun.
Nasabah melakukan transaksi elektronik di kantor Bank Sahabat Sampoerna, Jakarta, Rabu (06/06)./JIBI-Endang Muchtar
Nasabah melakukan transaksi elektronik di kantor Bank Sahabat Sampoerna, Jakarta, Rabu (06/06)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Sahabat Sampoerna masih melakukan evaluasi internal dan komunikasi dengan regulator terkait mengenai upaya peningkatan modal inti.

CFO Bank Sahabat Sampoerna Henky Suryaputra mengatakan pemegang saham memiliki komitmen untuk terus memenuhi dengan seluruh ketentuan yang ada. Komitmen untuk memenuhi kebutuhan modal telah dilakukan hampir selama satu dasawarsa terakhir.

Saat ini modal inti Bank Sampoerna berada di angka Rp1,5 triliun. Sejak 2011, pemegang saham telah melakukan penambahan modal hampir setiap tahun. Teranyar, penambahan modal baru saja dilakukan pada 2019 tersebut dengan nilai Rp265 miliar.

"Menengok perkembangan Bank Sampoerna sejak perubahan pemegang saham mayoritas, pemegang saham terus mendukung pertumbuhan Bank Sampoerna dengan menyediakan modal yang diperlukan," katanya kepada Bisnis, Selasa (24/3/2020).

Menurutnya, Bank Sahabat Sampoerna memahami ketentuan modal inti yang baru saja dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum sebagai perspektif panjang. Meskipun, regulasi tersebut diterbitkan di tengah perkenomian Indonesia diterpa wabah covid-19.

Terlepas dari tekanan yang dihadapi masyarakat dan industri perbankan, Henky menilai industri perbankan tetap merupakan industri yang penting dan strategis sekaligus prospektif bagi segenap pemangku kepentingan.

"Jadi, kami cukup memahami bahwa OJK tetap mengeluarkan aturan ini di tengah kondisi saat ini," katanya.

Hingga saat ini Bank Sampoerna masih terus melakukan evaluasi internal dan menjalin komunikasi yang baik dengan regulator mengenai opsi-opsi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan modal inti sesuai ketentuan yang ada.

"Tentunya opsi manapun yang akan diambil perlu melindungi kepentingan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemegang saham," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper