Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Leasing Komitmen Bantu Keringanan Kredit Nasabah Terdampak Corona

Prosedur pelaksanaan relaksasi pinjaman masih dibahas oleh masing-masing perusahaan.
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah perusahaan multifinance atau leasing menyatakan akan membantu nasabah dengan keringanan kredit, bagi yang terdampak penyebaran virus corona.

Direktur BFI Finance Sudjono menyatakan pihaknya akan melakukan kajian kepada nasabah yang mengajukan keringanan kredit.

"Kami akan kaji case by case, prinsipnya bagi yang terkena dampak langsung covid-19," ujarnya kepada Bisnis, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, sejauh ini tidak banyak yang terdampak covid-19 tersebut karena dari data pihaknya belum ada nasabah yang mengajukan program keringanan kredit kepada BFI Finance.

Sementara itu CEO Astra Credit Companies Siswadi menyatakan saat ini memang sudah ada nasabah yang mengajukan keringanan kredit.

"Sekarang masih berjalan di lapangan, yang mengajukan ada dari nasabah badan usaha seperti yang bergerak di sektor terdampak corona, dan ada juga dari nasabah perorangan yang tidak berpendapatan tetap," ujarnya tanpa merinci jumlah nasabah yang sudah mengajukan tersebut.

Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim juga mengaku sudah menerima pengajuan keringanan kredit dari para nasabahnya.

"Sudah ada, tetapi kami belum ada data jumlahnya. Intinya semua pengajuan keringanan kredit ini kami tampung sebaik-baiknya," ujarnya.

Untuk kriteria dan prosedur pelaksanaan keringanan kredit bagi nasabah tengah disiapkan perseroan dan belum bisa dibagikan saat ini.

Sebelumnya Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan ada beberapa jenis keringanan yang ditawarkan kepada nasabah, diantaranya perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran, dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Para nasabah yang ingin mengajukan permohonan keringanan, harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar.

Kemudian para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM, lalu tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau pada saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona di Indonesia, serta saat ini sebagai pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan juga kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper