Bisnis.com, JAKARTA — PT Pegadaian (Persero) memfokuskan strategi pemasaran dan pelayanannya ke platform digital seiring penyebaran virus corona dan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Pegadaian Damar Latri Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya dan industri gadai akan tetap beroperasi saat PSBB diterapkan. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa lembaga jasa keuangan dapat tetap beroperasi saat PSBB.
Damar menjelaskan bahwa operasional bisnis saat PSBB akan terbatas karena sebagian kantor pelayanan akan tutup dan jam operasional dipersingkat, yakni dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Oleh karena itu, Pegadaian akan mengoptimalkan platform digital semasa pandemi virus corona ini.
“Strategi pemasaran yang offline digeser lebih banyak ke pemasaran online. Dalam membuat outlet pun, Pegadaian sudah memastikan penerapan protokol-protokol pencegahan COVID-19, saat ini yang utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Damar kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).
Pegadaian pun menghimbau agar nasabah mengoptimalkan aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS) untuk mendapatkan pelayanan selama masa pandemi COVID-19. Hal tersebut bertujuan agar penerapan physical distancing dapat dioptimalkan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Permohonan Operasionalisasi Lembaga Jasa keuangan (LJK) dalam Masa PSBB yang ditujukan bagi Menteri Dalam Negeri, Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca Juga
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan dalam surat bertanggal Kamis (2/4/2020) tersebut bahwa diperlukan adanya pengecualian akses bagi karyawan dari perusahaan LJK untuk dapat bekerja sehingga operasional jasa keuangan dapat berjalan lancar di tengah pandemi.
Pada Selasa (7/4/2020), otoritas pun memastikan bahwa seluruh unsur LJK seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) dapat tetap beroperasi. Pengecualian bagi LJK saat PSBB tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.