Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Delapan Fintech Kantongi Izin OJK, Siapa Saja?

Delapan perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berhasil mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Ilustrasi Bisnis.com
Ilustrasi Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak delapan perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) peer-to-peer lending  berhasil mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, kedelapan fintech tersebut adalah Pinjam Modal (PT. Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT. Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT. Progo Puncak Group), Julo (PT. Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT. Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT. SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami (PT. Alami Fintek Sharia).

Adrian mengatakan, dengan demikian total sudah terdapat 33 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan. Sementara itu menurutnya sisanya berstatus terdaftar di OJK.

“Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ini, dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi Covid-19 untuk menunjukkan konsistensinya berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat khususnya sektor UMKM,” kata Adrian dalam konferensi pers daring, Selasa (2/6/2020).

Adrian menambahkan pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri fintech P2P lending semakin tinggi.

Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending naik 208,83 persen menjadi Rp102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.

Adapun, status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper