Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak delapan perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) peer-to-peer lending berhasil mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, kedelapan fintech tersebut adalah Pinjam Modal (PT. Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT. Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT. Progo Puncak Group), Julo (PT. Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT. Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT. SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami (PT. Alami Fintek Sharia).
Adrian mengatakan, dengan demikian total sudah terdapat 33 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan. Sementara itu menurutnya sisanya berstatus terdaftar di OJK.
“Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ini, dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi Covid-19 untuk menunjukkan konsistensinya berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat khususnya sektor UMKM,” kata Adrian dalam konferensi pers daring, Selasa (2/6/2020).
Adrian menambahkan pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri fintech P2P lending semakin tinggi.
Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending naik 208,83 persen menjadi Rp102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga
Adapun, status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.