Bisnis.com, JAKARTA -- PT Mandiri Tunas Finance menyatakan bakal menerapkan aturan baru program keringanan kredit kepada nasabah terdampak pandemi Covid-19.
Direktur Sales dan Distribusi Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo menjelaskan mulai 1 Juli 2020, pola keringanan kredit bagi nasabah akan berubah.
"Dengan PSBB dilonggarkan, situasi ekonomi mulai membaik, permintaan restrukturisasi dari nasabah sudah turun banyak. Mulai 1 Juli 2020 polanya berubah dari grace period menjadi bayar bunga saja," ujarnya kepada Bisnis, Senin (29/6/2020).
Data perseroan mencatat sampai 28 Juni 2020, perseroan telah memberikan keringanan kredit kepada 77.853 unit kendaraan dengan nilai utang mencapai Rp11,8 triliun.
Harjanto mengaku pihaknya sudah memerkirakan pada Juli atau Agustus 2020 mendatang, pengajuan restrukturisasi oleh nasabah akan selesai.
Adapun, sampai Mei 2020 lalu, Mandiri Tunas Finance telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp2,9 triliun, atau lebih rendah dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, yang mencapai Rp4,1 triliun.
Baca Juga
Sebelumnya, perseroan menyatakan memangkas target kinerja pada tahun ini akibat dampak pandemi Covid-19.
Pada awal tahun, perseroan sudah mematok pertumbuhan kinerja sampai 6 persen untuk laba pada 2020.
"Ya secara bisnis memang ada revisi target seperti pembiayaan baru dari target awalnya Rp30,5 triliun, sekarang direvisi menjadi sekitar Rp15 triliun," ujarnya