Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permintaan Anjlok, Pertumbuhan Kredit Catat Rekor Terendah Sejak 1998

Apabila dirinci, kredit modal kerja tumbuh melambat sebesar 1,43 persen yoy, kredit konsumsi sebesar 2,25 persen yoy, dan kredit investasi sebesar 6,75 persen yoy.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit pada Mei 2020 tumbuh melambat sebesar 3,04 persen secara tahunan (year on year/ yoy).

Dalam paparan OJK saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020), disebutkan kredit perbankan menunjukkan tren perlambatan akibat pelemahan permintaan.

"Kredit Mei 2020 tumbuh melambat di 3,04 persen yoy, terendah sejak 1998. Melemah di seluruh jenis penggunaan," demikian yang tertulis dalam paparan OJK.

Apabila dirinci, kredit modal kerja tumbuh melambat sebesar 1,43 persen yoy, kredit konsumsi sebesar 2,25 persen yoy, dan kredit investasi sebesar 6,75 persen yoy.

Pertumbuhan kredit di seluruh kelompok bank berdasarkan bank umum kegiatan usaha (BUKU) juga terpantau menurun dengan perlambatan terutama terjadi di BUKU III, yaitu sebesar -0,57 persen.

Sementara itu, kelompok BUKU I mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,23 persen, BUKU II sebesar 5,43 persen, dan BUKU IV sebesar 4,54 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat tersebut mengatakan pihaknya saat ini mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit. Apalagi, jika perbankan hanya berfokus pada restrukturisasi kredit maka ekonomi tidak akan bertumbuh.

Sebagai salah satu upaya untuk mendorong kredit, saat ini pemerintah telah mengeluarkan PMK 64/2020 tentang penempatan dana pada bank peserta dan dan PMK 70/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum.

Adapun, PMK 64 akan memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit. Bank yang mengalami kendala likuiditas dapat memanfaatkan stimulus PMK 64.

Menurutnya, PMK 70 akan memancing sektor riil untuk percaya diri dalam mengajukan kredit ke perbankan. Pemerintah akan menempatkan dana Rp30 triliun di bank milik negara untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada sektor riil.

Di satu sisi, apabila kredit telah disiapkan, sektor riil juga harus dipastikan akan melakukan pengajuan kredit.

"Ini sangat dilema, harus berbarengan, hotel ada yang menginap dan toko buka ada yang datang, kalau kredit sudah dikucurkan tetapi pegawainya masih di kampung dan hotel tidak ada yang menginap, ini bahaya," katanya, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, mendorong pertumbuhan kredit adalah pekerjaan rumah selanjutnya saat ini. Terlebih, ada beberapa sektor yang pertumbuhan kreditnya sangat turun.

"Insentif sektor riil apa yang perlu kami berikan, apa perlu ada pelonggaran BMPK [Batas Maksimum Pemberian Kredit]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper