Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Minta Industri Evaluasi Kinerja Asuransi Kredit di Masa Pandemi

Kinerja asuransi kredit dinilai akan sangat terdampak oleh pandemi Covid-19. Industri asuransi umum dinilai perlu melakukan evaluasi lini bisnis tersebut.
Foto Multiple Exposure karyawan saat beraktivitas di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Foto Multiple Exposure karyawan saat beraktivitas di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan perusahaan asuransi umum harus mulai melakukan evaluasi kinerja asuransi kredit seiring terganggunya kinerja penyaluran pinjaman akibat pandemi virus corona.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa perlambatan kinerja asuransi kredit dapat terus terjadi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Kondisi perekonomian yang terganggu menyebabkan aktivitas kredit pun kerap menemui kendala.

Penurunan daya beli masyarakat dinilai berpotensi menghambat kemampuan membayar kredit. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan pembiayaan ataupun perbankan, alhasil turut berimbas terhadap kinerja asuransi kredit.

Menurut Dody, AAUI telah mengingatkan anggota-anggotanya untuk mulai melakukan evaluasi kinerja asuransi kredit dan menyiapkan strategi untuk menjaga kinerja perusahaan secara keseluruhan. Meskipun secara industri porsinya bukan yang paling besar, lini bisnis asuransi kredit dinilai berpotensi untuk berkembang sehingga perlu dijaga.

"AAUI menyampaikan agar perusahaan-perusahaan asuransi mulai melakukan evaluasi, mengingat karakteristik debitur yang membayar cicilan kredit dari sumber pendapatan atau gaji, maupun hasil usahanya, di mana dalam masa pandemi Covid-19 ini punya potensi penurunan income," ujar Dody kepada Bisnis, Minggu (19/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan penerbit asuransi kredit perlu memperketat kembali analisa underwriting. Pergerakan tingkat kredit macet (non performing financing/NPF) perlu diperhatikan dengan cermat.

Selain itu, menurut Dody, perusahaan asuransi perlu melakukan koordinasi dengan lembaga pembiayaan terkait persyaratan kelayakan debitur dalam pemberian kredit. Hal tersebut bertujuan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga sehingga tidak akan menimbulkan beban.

Penurunan kinerja asuransi kredit mulai terlihat pada kuartal pertama tahun ini. Premi lini bisnis itu tercatat senilai Rp2,7 triliun atau turun 15,5 persen (year-on-year/yoy) dari perolehan pada kuartal I/2019 senilai Rp3,19 triliun.

Sebaliknya, klaim yang dibayarkan pada kuartal pertama tahun ini senilai Rp1,68 triliun justru naik 6,7 persen (yoy) dari posisi kuartal I/2019 seniai Rp1,57 triliun. Kenaikan klaim itu dinilai sejalan dengan naiknya NPF industri pembiayaan.

AAUI menilai bahwa kinerja kuartal pertama tahun ini memang belum terpengaruh seluruhnya oleh pandemi Covid-19 yang tercatat melanda Indonesia pada Maret 2020. Oleh karena itu, penyebaran virus yang terus terjadi perlu diantisipasi dampaknya oleh perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper