Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Syariah Mandiri Beri Keringanan Pembiayaan ke 28.000 Nasabah

Senior Executive Vice President Mandiri Syariah Wawan Setiawan mengatakan hingga Juni 2020 perseroan telah melakukan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp4,7 triliun.
Nasabah melakukan transaksi perbankan di anjungan tunai mandiri Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Minggu (24/2/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Nasabah melakukan transaksi perbankan di anjungan tunai mandiri Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Minggu (24/2/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) telah merestrukturisasi pembiayaan 28.000 nasabah segmen retail yang terdampak Covid-19 hingga Juni 2020.

Senior Executive Vice President Mandiri Syariah Wawan Setiawan mengatakan hingga Juni 2020 perseroan telah melakukan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp4,7 triliun yang berasal dari 28.000 nasabah segmen retail yang terdampak Covid-19. Jumlah tersebut merupakan 94 persen dari total 30.000 nasabah yang membutuhkan restrukturisasi.

Untuk mendukung nasabah UMKM, Bank Syariah Mandiri juga menggandeng PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dalam program penjaminan pembiayaan bagi nasabah UMKM terdampak Covid-19.

Penandatanganan dilakukan antara perseroan dengan Direktur Utama Askrindo Syariah Soegiharto dan Direktur Utama Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo, Jumat (27/7/2020).

Wawan menjelaskan kolaborasi ini menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71 tahun 2020 tentang tata cara penjaminan pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Melalui kerja sama ini, Mandiri Syariah akan menjaminkan produk pembiayaan SME dan Mikro dengan limit atau plafond maksimal tiap nasabah Rp10 miliar kepada Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah.

Dengan program ini, Mandiri Syariah dapat memberikan pembiayaan modal kerja baru maupun tambahan pembiayaan dalam rangka restrukturisasi. Nasabah juga dibebaskan atas kewajiban premi atau jasa kafalah atas asuransi penjaminan pembiayaan yang akan dibebankan kepada pemerintah.

Perlakuan tersebut berlaku bagi nasabah yang usahanya terdampak Covid-19, kategori usaha mikro, kecil dan menengah baik perseorangan ataupun badan usaha dan memiliki performing loan (Kol 1 atau 2) per 29 Feb 2020 dan saat pengajuan pembiayaan.

“Kami akan terus berkomitmen membantu nasabah UMKM agar usahanya tetap survive dan maju kembali. Tentunya hal ini dapat terwujud dengan adanya dukungan pemerintah,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper