Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Rp2,5 Triliun, Bank BJB Siap Optimalkan Penempatan Dana Pemerintah

Penempatan dana di bank BJB merupakan bentuk dukungan dari pemerintah agar bank daerah dapat melaksanakan mandat untuk melaksanakan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Ilustrasi PT Bank Jabar Banten Tbk/Bisnis.com
Ilustrasi PT Bank Jabar Banten Tbk/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk. (Bank BJB) secara resmi ditunjuk oleh pemerintah pusat menjadi penerima simpanan dana pemerintah.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan pihaknya akan menggunakan dana senilai Rp2,5 triliun tersebut sesuai peruntukan yang diharapkan, yakni untuk menstimulasi perekonomian lewat penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha, khususnya yang berskala mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi jantung perekonomian negara.

Dia menyampaikan Bank BJB akan bergerak cepat untuk melaksanakan amanat dari negara. Pada prinsipnya, perseroan mendukung penuh agenda pemulihan ekonomi nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat, khususnya golongan rentan terdampak krisis.

"Kami akan menjalankan fungsi intermediasi perbankan sebaik-baiknya sambil tetap memegang teguh prinsip prudential banking," kata Yuddy melalui keterangan resmi, Selasa (28/7/2020).

Adapun, penempatan dana di perseroan merupakan bentuk dukungan dari pemerintah agar bank-bank daerah dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya mandat untuk melaksanakan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Secara simbolis dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank BJB dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan oleh Direktur Utama Bank Bjb Yuddy Renaldi dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadyanto serta turut hadir menyaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Senin (27/7/2020).

Langkah penempatan uang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 (PMK 70/2020) tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Yuddy mengatakan Bank BJB sudah menyusun sejumlah rencana partisipasi dalam PEN, termasuk untuk memanfaatkan secara optimal penempatan dana pemerintah.

Bank BJB juga telah secara kontinyu menunjukkan dukungannya kepada pemerintah melalui pelaksanaan-pelaksanaan instruksi pemulihan ekonomi, termasuk dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, fokus pembiayaan kepada UMKM, serta memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM lewat program-program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PESAT) maupun sejumlah turunannya.

Simpanan dana pemerintah ini menggunakan mekanisme penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama seperti yang diperoleh pemerintah saat ditempatkan di Bank Indonesia (BI) yaitu sebesar 80 persen dari 7-Days Repo Rate.

Sesuai dengan ketentuan, dana pemerintah ini tak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan transaksi valuta asing (valas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper