Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah! 32 Multifinance Modal Masih di Bawah Rp100 Miliar, Tak Sesuai Ketentuan OJK

Berdasarkan POJK No.29/POJK.05/2014 perusahaan multifinance memiliki syarat modal minimal Rp100 miliar. Ketentuan itu berlaku secara bertahap dengan tenggat waktu 31 Desember 2019.
Multifinance/Istimewa
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 32 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp100 miliar. Padahal, ketentuan itu telah berlaku pada akhir 2019.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum mampu memenuhi syarat modal minimal tersebut.

Kepada Bisnis, Bambang menjelaskan bahwa dari 38 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan pembiayaan dengan ekuitas di bawah Rp100 miliar yang sedang dimonitor secara intensif oleh otoritas. Perusahaan-perusahaan itu sedang diawasi pelaksanaan rencana pemenuhan modalnya.

"Lima perusahaan pembiayaan dikenakan sanksi administratif terkait belum memadainya atau tidak menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas. Empat perusahaan sedang mengajukan proses pengembalian izin usaha, satu perusahaan sudah dicabut izin usahanya," ujar Bambang kepada Bisnis, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, tak bisa dipungkiri bahwa tekanan akibat pandemi Covid-19 membuat perusahaan-perusahaan multifinance itu kian kesulitan untuk menambah modal, baik melalui suntikan investor maupun mitra strategis.

Dia menjelaskan bahwa dalam kondisi ini pun perusahaan pembiayaan akan melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang layak. Namun, otoritas akan memberikan perhatian lebih kepada perusahaan-perusahaan dengan modal 'cekak' itu agar restrukturisasi kredit tidak menjadi bumerang.

"Kami tetap mendorong secara regulasi, tetapi tentu dilihat kebijakan-kebijakan relaksasi yang terukur, agar tidak kebablasan," ujarnya.

Meskipun masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, enam perusahaan multifinance tercatat sudah berhasil mencapai batas modal minimal. Namun, Bambang tidak dapat menyebutkan nama-nama perusahaannya.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan multifinance memiliki syarat modal minimal Rp100 miliar. Ketentuan itu berlaku secara bertahap dengan tenggat waktu 31 Desember 2019.

OJK memberikan kesempatan bagi perusahaan pembiayaan untuk memenuhi persyaratan tersebut setiap tahunnya. Perusahaan mendapatkan tenggat waktu mencapai modal minimal Rp40 miliar pada 2016.

Lalu, perusahaan harus mencatatkan modal minimal Rp60 miliar pada 2017, kemudian Rp80 miliar pada 2018, setelah itu pada akhir 2019 harus mencapai minimal Rp100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper