Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Kapler Marpaung menilai Perppu Reformasi Keuangan yang akan diterbitkan pemerintah tidak akan terlalu berdampak pada industri asuransi.
Alih-alih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), menurutnya yang diperlukan saat ini adalah reformasi industri asuransi serta reformasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Reformasi asuransi itu yang harus dilakukan. Saya setuju yang dikatakan Pak Jokowi di rapat kabinet, bahwa industri asuransi harus direformasi. Tidak harus membubarkan OJK, tapi OJK harus direformasi sehingga bisa memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga jasa keuangan,” katanya.
Hal ini disampaikannya dalam Forum Diskusi Finansial virtual terkait Stabilitas Sektor Finansial dan dan Perppu Reformasi Keuangan yang digelar Bisnis Indonesia, Selasa (1/9/2020).
Kapler menyatakan pengawasan yang terintegrasi yang dilakukan OJK saat ini pada dasarnya sudah cukup positif. Namun bila pengawasan perbankan dikembalikan kepada Bank Indonesia, menurutnya, tidak akan berdampak banyak terhadap industri asuransi.
Akan halnya dengan penerbitan Perppu Reformasi Keuangan, Kapler mengaku belum melihat rancangan beleidnya sehingga tidak banyak berkomentar. Namun, jika tujuannya untuk memperbaiki kinerja, dan sudah mendapat lampu hijau dari istana, dia hanya menekankan agar semua pihak harus dilibatkan dalam pembahasan.
Baca Juga
“Perppu ini saya melihat tidak begitu berpengaruh terhadap asuransi. Umpamanya kalau bank kembali ke BI, maka IKNB masih di bawah pengawasan dan pembinaan OJK. Jadi isu terkait dikembalikannya pengawasan perbankan ke BI kelihatannya tidak terlalu memengaruhi sektor perasuransian.”