Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Perppu, Perbanas Soroti Dua Celah Isu Sistem Keuangan Nasional

Dua hal yang disoroti oleh Perbanas ini harus dipertimbangkan sebelum pemerintah melakukan reformasi sistem keuangan.
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menjadi salah satu pembicara dalam Forum Diskusi Finansial Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan, Selasa (1/9/2020)- Bisnis
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menjadi salah satu pembicara dalam Forum Diskusi Finansial Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan, Selasa (1/9/2020)- Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani menilai ada dua hal yang harus diperbaiki pada sistem keuangan di Tanah Air.

Hal ini terkait dengan rencana pemerintah peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk reformasi sistem keuangan.

Pertama, dia melihat lembaga jangan hanya menjadi koordinator karena jika tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan akan lebih gawat.

"Misalnya, OJK dikasih kewenangan boleh merger atau akuisisi, tetapi tidak punya uang. Kalau kasih rekomendasi tidak punya uang akhirnya orang lain yang mengerjakan," ujar Aviliani dalam Forum Diskusi Finansial Bisnis Indonesia, Selasa (1/9/2020).

Oleh sebab itu, dia melihat hal yanag harus dibereskan dalam sistem keuangan nasional adalah penguatan kelembagaan yang dilakukan melalui revisi undang-undang masing-masing lembaga.

"Menurut saya Perppu tidak menjadi solusi," ujarnya.

Pasalnya, dia menilai sistem keuangan saat ini masih dalam kondisi yang baik. Dia khawatir Perppu akan berdampak pada nilai tukar dan modal asing.

Dengan demikian, dia berharap semua pihak memperhatikan kondisi pasar sebagai pertimbangan.

Kedua, dia melihat PP LPS berada dibawah UU, jadi seringkali secara hukum tidak kuat jadi. Sekarang ini, PP No.33/2020 lebih banyak membahas LPS untuk penjaminan, tapi resolusi terkait bantuan juga penting.

"LPS hanya boleh menempatkan dana tidak disemua bank, kemudian kalau menunggu bank gagal, siapa yang membantu. Kekosongan ada disitu," ujarnya.

Dia menambahkan PP No.33/2020 hanya mengatur penempatan dan sifatnya bukan permanen. Aviliani mengungkapkan revisi undang-undang akan lebih membantu dibandingkan Perppu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper