Bisnis.com, JAKARTA - Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik (undisbursed loan) pada semester II/2020 diperkirakan akan menurun seiring dengan menggeliatnya kegiatan ekonomi setelah pelonggaran PSBB.
Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan kenaikan undisbursed loan membesar dalam tiga bulan terakhir. Posisi Juni 2020, undisbursed loan sebesar Rp1.607,96 triliun atau naik 6,05 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan pada periode tersebut lebih besar dari kenaikan undisbursed loan pada Mei 2020 sebesar 4,79 persen yoy, serta pada April 2020 sebesar 4,17 persen yoy. Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, kenaikan undisbursed loan paling tinggi terjadi pada Maret 2020 sebesar 7,91 persen yoy.
Undisbursed loan pada Juni 2020 mencapai 28,98 persen dari penyaluran kredit di periode itu yakni sebesar Rp5.549,24 triliun.
Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto menyampaikan kenaikan undisbursed loan boleh jadi disebabkan sebagian debitur belum mencairkan atau menunda penarikan fasilitas kreditnya. Hal ini karena pada saat itu kondisi makroekonomi belum kuat, PDB kuartal II terkontraksi 5,3 persen dengan inflasi tahunan yang amat rendah.
Kondisi tersebut membuat angka undisbursed loan membesar. Namun, kata dia, yang terpenting pertumbuhan kredit per Juli 2020 mampu tumbuh positif 1,53 persen yoy di tengah pandemi Covid-19.
Pada semester II ini potensi pertumbuhan kredit diprediksi akan membaik seiring dengan menggeliatnya kegiatan ekonomi yang sejalan dengan pelonggaran PSBB dibarengi dengan protokol kesehatan.
Baca Juga
Proyeksi pertumbuhan kredit pada enam bulan terakhir ini terjadi pada semua jenis penggunaan, baik kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumtif.
Dengan demikian, dia memperkirakan angka undisbursed loan akan menurun. "Angka UL pun diprediksi menurun yang memberikan konfirmasi pencairan kredit dimana permintaan riil agregat baik produk maupun jasa meningkat," jelasnya, Jumat (4/9/2020).