Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Likuiditas Aman, Bos BRI: Dana Pemerintah Baiknya Disalurkan Langsung ke Masyarakat

Saat ini, likuiditas bank disebutkan cukup untuk disalurkan sebagai kredit ke masyarakat.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Sunarso menjawab pertanyaan awak media sesuai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Sunarso menjawab pertanyaan awak media sesuai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Penempatan dana pemerintah senilai Rp30 triliun dalam bentuk deposito di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk disalurkan kredit ke masyarakat akan jatuh tempo pada 25 September 2020. Bank-bank milik negara pun harus mengembalikan dana tersebut ke pemerintah.

Direktur Utama BRI Sunarso menilai penempatan dana pemerintah tersebut sebaliknya tidak lagi diarahkan ke bank. Pemerintah sebaiknya menempatkan dananya untuk disalurkan langsung ke masyarakat sehingga mampu mendorong daya beli.

Pasalnya, Sunarso mengaku bank saat ini tidak membutuhkan likuiditas tambahan dari pemerintah. Dengan rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) BRI yang sebesar 84 persen, likuditas perseroan dinilai sangat ample.

"Sebenarnya dari sisi likuiditas, mungkin lebih tepat bukan diarahkan ke bank tetapi cashflow masyarakat untu mendorong daya beli. Ini pikiran kami, ternyata kami tidak butuh likuiditas," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI, Kamis (17/9/2020).

Sunarso mengatakan BRI telah mampu merealisasikan target kredit dari penempatan dana pemerintah senilai Rp30 triliun pada 7 Agustus 2020 pukul 11.30 WIB ke 695.000 debitur.

BRI pun, lanjutnya, akan terus melanjutkan kredit meskipun program penempatan dana tersebut telah berakhir. Perseroan akan meneruskan penyaluran kredut sampai dengan September nanti senilai Rp50 triliun atau melebihi nilai penempatan dana pemerintah Rp10 triliun dengan leverage tiga kali lipat.

Pada 25 September 2020 nanti genap tiga bulan jangka waktu penempatan dana pemerintah tersebut sehingga bank harus melakukan pengembalian dana. Hanya saja, kredit yang disalurkan ke masyaakat tersebut memiliki jangka waktu lebih lama yakni berkisar selama 4 tahun.

"Deposito itu kami kembalikan, tetapi kredit berlangsung dengan jangka waktu 4 tahun. Nanti kami carikan duit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper