Bisnis.com, JAKARTA - Kendati belum sepekan menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mencetak rekor sejarah.
Rekor sejarah yang dibuat Purbaya adalah memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk masing-masing simpanan dalam denominasi rupiah dan valuta asing di bank umum, serta simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).
Dengan keputusan itu, bunga penjaminan LPS untuk simpanan bank umum rupiah menjadi 5,00 persen dan valas menjadi 1,25 persen. Sementara itu, untuk BPR menjadi 7,50 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.
Bunga penjaminan atau LPS Rate adalah acuan maksimum terhadap bunga simpanan yang ditetapkan bank kepada nasabah. Apabila suku bunga melebihi LPS Rate, duit nasabah tidak bisa dibayarkan, jika bank yang bersangkutan gulung tikar. Selain LPS Rate, ada juga indikator maksimal nilai penjaminan, yakni Rp2 miliar.
Semakin kecil LPS Rate, tentu ini akan mendorong penurunan suku bunga di tingkat perbankan. Penetapan bunga penjaminan kali ini terbilang terendah sejak LPS berdiri pada 2004. Bahkan, terendah sejak republik ini memakai acuan suku bunga simpanan sebagai landasan penjaminan dana pihak ketiga perbankan.
LPS pernah mencatatkan bunga penjaminan simpanan terendah pada rentang Maret 2012-Mei 2013. Kala itu tingkat bunga penjaminan simpanan berada di level 5,5 persen.
Sebelum suku bunga penjaminan mencetak rekor, LPS Rate sempat bertahan di level 5,5 persen dalam 4 bulan terakhir. Era kepemimpinan LPS oleh Halim Alamsyah sejak September 2019 agresif memangkas suku bunga acuan.
Tercatat sudah 150 basis poin LPS Rate dipangkas sejak periode tersebut. Namun, pemangkasan itu terhenti sejak ada pembatasan sosial berskala besar Covid-19. Terakhir LPS Rate dipangkas pada Mei 2020.
Setelah 4 bulan tidak melakukan penyesuaian suku bunga acuan, LPS Rate kembali dipangkas. Entah kebetulan apa tidak, belum sepekan Purbaya Yudhi Sadewa menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, memutuskan memangkas bunga acuan. Purbaya tercatat menjadi pengganti Halim Alamsyah pada 24 September 2020.
Purbaya menyampaikan bahwa kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.
Dia memaparkan suku bunga simpanan perbankan masing-masing telah terpantau turun 47 bps dan 8 bps untuk rupiah dan valuta asing sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan dengan periode observasi bulan sebelumnya.
"Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers.
Dia menyampaikan dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS pun terbuka untuk menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan.
"Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," imbuhnya.
Purbaya sebelum ditunjuk Presiden RI menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS adalah Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Sebelumnya dia sempat menjadi Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis Kantor Staff Kepresidenan yang dipimpin Luhut.