Bisnis.com, JAKARTA -- Realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 5 Oktober 2020 telah mencapai Rp914,65 triliun yang mencakup 7,53 juta debitur.
Secara rinci, restrukturisasi tersebut terdiri atas 5,88 juta debitur UMKM dengan nilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur nonUMKM dengan nilai Rp552,69 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan POJK 11/2020 mengenai restrukturisasi hingga 2022 akan memberikan ruang lebih leluasa bagi bank untuk menjaga laporan keuangan dan debitur dalam mengatur cash flow. Perpanjangan restrukturisasi ini pun dinilai akan diikuti dengan pemulihan ekonomi yang terus akan meningkat progressnya.
Perpanjangan POJK tersebut menekankan pada penilaian kemampuan dan prospek usaha debitur yang berpotensi mendapatkan perpanjangan restrukturisasi. Perbankan diminta melakukan penilaian kepada semua debitur yang akan mendapatkan perpanjangan.
"Mengingat masih dibutuhkannya kebijakan lanjutan, POJK 11/2020 punya peran penting untuk berikan ruang leluasa," katanya dalam Konferensi Pers Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Senin (2/11/2020).
OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang telah dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan. Oleh sebab itu, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun terhitung dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid – 19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” katanya.
Selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.
OJK mencatat data sektor keuangan hingga September kinerja intermediasi masih tumbuh positif dan tingkat prudensial juga tetap terjaga pada level yang terkendali.
Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 12,88 persen yoy. Sementara itu, setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada bulan April sampai Juni 2020, kredit perbankan masih mencatatkan pertumbuhan yang positif sebesar 0,12 persen yoy.
Meskipun kredit tumbuh melambat di bulan September ini, namun mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara month-to-month (mtm) yaitu 0,16 persen yang ditopang oleh kredit bank milik pemerintah.