Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkaca dari BPJS Kesehatan, Akankah Data JKP Bermasalah?

Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menentukan kepesertaan JKP ada di tangan pemerintah.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pendataan peserta program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dinilai berpotensi menghadapi kendala seperti pendataan peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menentukan kepesertaan JKP ada di tangan pemerintah. Hal tersebut berawal dari penentuan pembayaran iuran oleh pemerintah.

Pasal 46C ayat (1) Undang-Undang (UU) tersebut mengatur bahwa peserta JKP adalah setiap orang yang telah membayar iuran. Lalu, ayat (2) menentukan bahwa iuran itu dibayarkan oleh pemerintah, melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Dengan demikian, maka keikutsertaan dalam program ini akan sangat bergantung kepada data kepesertaan yang dibuat oleh pemerintah. Kalau berkaca ke pendataan yang terjadi di program lainnya, ada masalah yang sangat besar," ujar Kurniasih pada Kamis (26/11/2020).  

Menurutnya, pernyataan itu merujuk kepada pendataan peserta PBI di BPJS Kesehatan. Individu-individu miskin dan kurang mampu dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) secara berkala, data itu kemudian digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk menentukan peserta PBI.

Setiap waktunya, terdapat perubahan jumlah DTKS karena adanya pergerakan tingkat penghasilan, kelahiran, dan kematian. Namun, proses pemadanan data (data cleansing) akibat perubahan itu kerap menjadi masalah, sehingga banyak peserta PBI yang tidak sesuai kriteria,

"Bahkan, hingga saat ini, proses data cleansing di BPJS Kesehatan saja masih berlangsung dan belum dapat dipastikan kapan selesainya. Harus dipastikan bahwa yang akan menerima JKP adalah orang yang berhak," ujar Kurniasih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper