Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan regulasi baru terkait teknologi finansial equity crowdfunding (fintech ECF) yang mengakomodasi penerbitan obligasi dan sukuk untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Para platform ECF menyambut baik Peraturan OJK No 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi ini, bahkan menganggapnya sebagai angin segar untuk menyajikan produk baru bagi para penggunanya.
Berdasarkan regulasi yang sebelumnya berlaku, para platform fintech ECF hanya diperbolehkan menjual equity atau saham para penerbit UMKM secara digital, yang dimulai sejak periode Desember 2018.
Terkini, platform juga bisa mengakomodasi efek bersifat utang atau obligasi, dan sukuk dengan prinsip syariah dari para UMKM yang menjadi penerbit.
Penghimpunan dana dari penerbitan salah satu jenis efek tersebut paling banyak Rp10 miliar dalam jangka waktu 12 bulan. Penawaran bisa digelar lebih dari satu kali, namun dilarang menggunakan lebih dari satu platform.
Salah satu pemain ECF berizin, PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) mengaku masih mempersiapkan sistem terkait perluasan layanan, untuk mengakomodasi konsep industri yang kini telah bertransformasi menjadi securities crowdfunding.
Founder sekaligus CEO Bizhare Heinrich Vincent mengungkap bahwa upgrade sistem ini nantinya juga akan mengakomodasi pasar sekunder untuk ekuitas UMKM yang Bizhare terbitkan.
"Pasar sekunder ini untuk penerbit kami yang sudah berjalan 1 tahun, dan sudah tercatat di sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia [KSEI], sehingga diharapkan bisa meningkatkan antusiasme para pemodal dan memberikan likuiditas saham untuk para penerbit tersebut," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (17/12/2020).
Terpisah, Chief Business Officer PT Santara Daya Inspiratama (Santara) Krishna T Wijaya mengungkapkan pihaknya bersiap mengincar penerbitan sukuk buat UMKM.
Namun, menurutnya masih banyak tantangan sebelum Santara resmi mengeluarkan produk sukuk tersebut, antara lain pemenuhan Ahli Pasar Syariah Pasar Modal (ASPM), edukasi kepada para UMKM penerbit, dan infrastruktur teknis terkait penggunaan rekening escrow bank syariah.
"Jadi bank syariah kita masih belum bisa punya instrumen pendukung berupa jasa kustodian. Kita konfirmasi ke manajemen, katanya baru ready di Februari 2021. Jadi persiapan kita ini bukan cuma perluasan bisnis, tapi juga soal sumber daya manusia [SDM] dan infrastruktur," ujarnya kepada Bisnis.
Krishna mengungkap bahwa regulasi ini memberikan angin segar buat industri karena memberikan pilihan baru bagi para UMKM penerbit yang tertarik mencari modal lewat fintech ECF.
Apabila sebelumnya penerbitan equity lebih cocok untuk UMKM yang berbasis produksi, penerbitan surat utang atau sukuk cocok mengincar UMKM yang memiliki basis underlying transaksi rutin atau contract based untuk setahun ke depan.