Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbaru! Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2021 Kelas I, II, dan III

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Petugas melayani peserta BPJS,  di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Besaran iuran atau tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami penyesuaian terhitung mulai 1 Januari 2021.

Sebelumnya dikutip dari Bisnis Indonesia pada Senin (30/11/2020), berdasarkan Peraturan Presiden RI, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan per 1 Juli 2020. 

Kenaikan tarif BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 mengundang perdebatan hingga akhirnya pemerintah mengungkapkan akan mengembangkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).

Namun, hasil peninjauan ulang besaran iuran BPJS Kesehatan ini masih belum diumumkan hingga saat ini. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan pada 2021:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran bagi peserta PPU adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

2. Peserta Mandiri
Iuran bagi peserta mandiri kelas I, II, dan II masih mengikuti Perpres 64/2020. Namun, iuran yang harus dibayarkan oleh peserta kelas III BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan dari berlaku dari saat ini yang sebesar Rp25.500 menjadi Rp35.000.

"Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari, bahwa akan ada perubahan besaran iuran di 2021," kata juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf seperti dikutip Tempo.co, Selasa (29/12/2020).

Besaran iuran BPJS Kesehatan baru di Perpres 64 Tahun 2020 pun mulai berlaku 1 Juli 2020. Rinciannya yaitu:
Kelas I: dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000
Kelas II: dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000
Kelas III: dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000

Khusus untuk Kelas III, masyarakat cukup membayar iuran Rp25.500 saja sampai akhir 2020. Sebab, masih ada subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp 16.500.

Namun mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp7.000 per orang. Artinya, mereka harus membayar tambahan Rp9.500 dari yang semula Rp 25.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper