Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSM Buka Suara, Tanggapi Dugaan Pemblokiran Rekening Putri Rizieq Shihab

Beredar informasi terkait dugaan pemblokiran rekening bank milik putri Habieb Rizieq Shihab (HRS) secara sepihak oleh Bank Syariah Mandiri.
Karyawati Bank Syariah Mandiri (BSM) memberikan penjelasan produk layanan kepada guru sekolah menengah yang berkunjung ke banking hall BSM di Jakarta, Rabu (18/10)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati Bank Syariah Mandiri (BSM) memberikan penjelasan produk layanan kepada guru sekolah menengah yang berkunjung ke banking hall BSM di Jakarta, Rabu (18/10)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Syariah Mandiri memberikan tanggapan terkait tagar #boikotsyariahmandiri yang ramai di Twitter sejak Minggu (10/1/2021).

Hal ini muncul dari informasi terkait dugaan pemblokiran rekening bank milik putri Habieb Rizieq Shihab (HRS) secara sepihak oleh Bank Syariah Mandiri.

Kabar tersebut diketahui dari kicauan akun Twitter @ayahnyafaris_id yang menyebut rekening bank putri HRS diblokir tanpa alasan yang jelas.

“Rekening Bank putri-putri HRS diblokir tanpa alasan yang jelas @syariahmandiri,” ungkapnya dalam cuitan pada Sabtu (9/1/2021).

Saat dihubungi Bisnis pada Senin (11/1/2021), Bank Syariah Mandiri tak menampik pembekuan rekening tersebut dan mengklaim sudah sesuai dengan ketentuan.

Pihak Bank Syariah Mandiri menyatakan senantiasa tunduk dan patuh pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan seluruh operasional perbankan, termasuk dalam hal pembekuan sementara rekening nasabah.

Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri Ivan Ally menyebutkan pihaknya hanya akan melakukan pembekuan sementara rekening nasabah berdasarkan permintaan lembaga yang berwenang dan bukan atas inisiatif bank.

"Sebagaimana diketahui, lembaga yang berwenang melakukan pembekuan sementara rekening bank antara lain aparat hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, KPK, Petugas Pajak, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK," katanya.

Ivan memastikan pihaknya telah mengantongi permintaan dari salah satu lembaga tersebut sebelum melakukan pembekuan rekening nasabah.

"Apabila nasabah berkeberatan atas pembekuan tersebut, maka nasabah dapat langsung menghubungi kami untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper