Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Harda (BBHI) Gelar RUPSLB Pekan Ini, Bahas Akuisisi oleh Chairul Tanjung

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, ada tiga mata acara rapat yang akan dibahas dalam rapat yang digelar pada pekan ini.
Kantor Bank Harda Internasional/bankbhi.co.id
Kantor Bank Harda Internasional/bankbhi.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Harda Internasional Tbk. mengundang para pemegang saham untuk menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 29 Januari 2021 di Jakarta.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, ada tiga mata acara rapat yang akan dibahas dalam rapat yang digelar pada pekan ini.

Pertama, persetujuan atas rencana pengambilalihan oleh PT Mega Corpora, yan dimiliki pengusaha Chairul Tanjung, atas 3,08 miliar saham atau sekitar 73,71 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam perseroan dari PT Hakimputra Perkasa termasuk rancangan pengambilalihan dan konsep akta pengambilalihan.

Direksi memberikan penjelasan mata acara rapat pertama. Dalam penjelasannya, PT Hakimputra Perkasa berencana menjual kepemilikan sahamnya dalam perseroan yaitu sebesar 3,08 miliar lembar saham kepada PT Mega Corpora.

Transaksi pengambilalihan ini tunduk pada ketentuan pada anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan tentang pengambilalihan sebagaimana terakhir diatur dalam POJK No.41/POJK.03/2019 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan konversi bank umum sehingga memerlukan keputusan rapat atas rencana pengambilalihan yang telah disusun oleh Direksi Perseroan dan PT Mega Corpora serta persetujuan atas konsep akta pengambalihan.

Mata acara rapat kedua yakni persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan. Berikutnya, mata acara rapat ketiga yakni perubahan pengurus perseroan.

Sebelumnya diketahui, pada 4 Desember 2020, PT Mega Corpora telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melanjutkan rencana pengambilalihan perseroan.

Rencana pengambilalihan perseroan masih dalam proses pelaksanaan persetujuan RUPSLB sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin pengambilalihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper