Bisnis.com, JAKARTA — Industri dana pensiun menilai investasi di pasar modal masih akan tetap dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan penurunan harga saham untuk menyeimbangkan portofolio investasi.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri Lubis menyatakan bahwa investasi di instrumen saham secara fundamental diposisikan sebagai investasi jangka panjang. Strategi itu menyasar pertumbuhan jangka panjang, yang memiliki peluang imbal hasil lebih baik meskipun volatilitasnya tinggi.
Karakteristik itu pun membuat lembaga jasa keuangan perlu melihat maksud dan tujuan investasinya. Menurut Suheri, industri dana pensiun yang berorientasi pemenuhan liabilitas jangka panjang cocok untuk berinvestasi di pasar modal, karena dapat memberikan imbal hasil lebih baik.
“Beberapa data menunjukkan untuk jangka panjang investasi di pasar saham jika dilakukan dengan proper, analisa yang memadai, terutama fundamental, dapat memberikan hasil yang lebih tinggi daripada instrumen pasar uang,” ujar Suheri pada Kamis (28/1/2021).
Berdasarkan statistik dana pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2020, industri dana pensiun mencatatkan penempatan investasi di saham senilai Rp32,13 triliun. Jumlah itu mencakup 10,5 persen dari total investasi industri senilai Rp305,8 triliun.
Penempatan investasi lainnya di pasar modal oleh industri dana pensiun, yakni reksadana per Desember 2020 tercatat sebesar Rp17,1 triliun atau 5,61 persen dari total investasi. Jika digabungkan, penempatan dana di saham dan reksadana mencapai 16,1 persen dari total investasi industri.
Baca Juga
Pasar modal bukan menjadi tempat investasi terbesar dari industri dana pensiun. OJK mencatat bahwa penempatan dana di deposito menjadi yang tertinggi, yakni Rp87,2 triliun atau 28,5 persen dari total investasi. Jumlah itu disusul oleh instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp75,04 triliun (24,5 persen) dan obligasi senilai Rp67,5 triliun (22,1 persen).
Komposisi itu tidak mengalami perubahan, setidaknya dalam lima tahun terakhir. Namun, terdapat penurunan komposisi penempatan investasi di saham sejak 2017 yang sebesar 12,42 persen, perlahan pada 2018 menjadi 11,73 persen, 2019 menjadi 10,82 persen, dan terus berkurang pada 2020.
Meskipun begitu, Suheri meyakini bahwa pada tahun ini industri dana pensiun akan mulai kembali meningkatkan investasi di saham atau reksadana saham. Menurutnya, upaya itu tidak akan mengubah komposisi investasi secara signifikan, tapi setidaknya dapat kembali seperti situasi sebelum pandemi Covid-19.