Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengklaim stabilitas sektor jasa keuangan tahun ini tetap terjaga seiring dengan relaksasi aturan yang diperpanjang tahun ini. Kinerja fungsi intermediasi pun akan digenjot guna percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pihaknya telah menyusun beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung percepatan fungsi intermediasi untuk pemulihan ekonomi makro nasional, seperti perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit.
"Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini hingga April 2022, untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan," katanya, dalam konferensi pers KSSK, Senin (1/2/2021).
Wimboh menyampaikan OJK pun aktif mendorong bank untuk lebih aktif meningkatkan fungsi intermediasi tahun ini.
OJK juga telah melakukan penurunan bobot risiko kredit untuk kredit properti serta kendaraan bermotor. OJK pun penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan untuk memberikan kemudahan dalam penanganan pandemi.
Di samping itu, OJK mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM melalui perluasan pilot project KUR Klaster dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro
Baca Juga
Pembentukan Lembaga Keuangan Desa (LKD) bekerjasama dengan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).
Otoritas pengawas pun mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) antara lain melalui penyediaan akses pembiayaan UMKM yang murah dan cepat bekerja sama dengan Pemda.
"Perluasan ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, untuk membantu UMKM untuk bangkit di era pandemi dimana go digital menjadi suatu kebutuhan. Kami pun mengembangkan jaringan pemasaran UMKM melalui platform UMKM-MU."