Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk. pada hari ini (23/2/2021) resmi mengumumkan perubahan nama menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk.
Perubahan tersebut sesuai dengan Akta Notaris Dr. Yurisa Martanti SH MH No.12 tanggal 22 Desember 2020 terkait perubahan anggaran dasar. Selanjutnya, surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT Bank Bukopin Tbk. No. AHU-AH.01.03-0422961 dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kemudian, sesuai dengan Surat OJK No. S-53/PB.12.2021 perihal penyampaian salinan keputusan tentang penetapan penggunaan izin usaha PT Bank Bukopin Tbk. menjadi izin usaha PT Bank KB Bukopin Tbk. Serta, salinan keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-11/PB.1.2021 tentang penetapan penggunaan izin atas nama PT Bank KB Bukopin Tbk.
"Selanjutnya, seluruh aktivitas perseroan mulai 23 Februari 2021 akan menggunakan identitas baru yaitu PT Bank KB Bukopin Tbk.," terang direksi PT Bank KB Bukopin Tbk., dalam publikasi di media massa, Selasa (23/2/2021).
Atas penggantian nama tersebut, perseroan juga mengganti logo resmi menjadi KB Bukopin dengan dengan komposisi warna kuning dan hitam.
"Berdasarkan hal tersebut di atas maka seluruh dokumen baik yang bersifat perjanjian yang masih menggunakan nama PT Bank Bukopin Tbk. yang mengikat perseroan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut," terang direksi.
Baca Juga
Selanjutnya, untuk setiap korespondensi atau terkait produk dan layanan bank yang masih menggunakan nama PT Bank Bukopin Tbk. masih akan tetap berlaku. Produk dan layanan tersebut termasuk pada setiap warkat, Kartu ATM, kartu kredit, fasilitas, layanan dan fitur.
"Pergantian seluruh atribut fisik dan digital dengan penggunaan nama KB Bukopin akan dilakukan secara bertahap," imbuh direksi.