Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan restrukturisasi kredit masih sangat stabil memasuki awal tahun ini.
Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan juga terus berjalan. Data OJK hingga 8 Februari 2021 mencatat total restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.
"Sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp388,33 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, Kamis (25/2/2021).
Sementara itu, restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.
Dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi, Wimboh mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan suku bunga kredit perbankan untuk terus turun secara selektif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di industri perbankan.
Lebih lanjut, Wimboh juga menjelaskan bahwa OJK telah berhasil mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit produktif yang sudah terus turun sejak tahun 2016 menjadi di bawah 10 persen.
Baca Juga
Suku bunga kredit modal kerja turun mulai Mei 2016 dari 11,74 persen menjadi 9,27 persen di Januari 2021. Suku bunga kredit investasi posisi Mei 2016 di 11,42 persen turun menjadi 8,83 persen di Januari 2021. Sementara itu, suku bunga kredit konsumsi sudah turun dari Mei 2016 di posisi 13,74 persen menjadi 10,95 persen di Januari 2021.
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan menilai sampai dengan data Januari 2021, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya pemulihan perekonomian nasional dari dampak pandemi Covid 19.
OJK juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan.
Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
Wimboh menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan loan-to-value ratio dan profil risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.