Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menyatakan nasabah KPR perseroan mulai merasakan penurunan jumlah cicilan sejak bulan lalu.
Hal ini akibat dua faktor yakni penurunan suku bunga kredit yang dilakukan perseroan serta adanya subsidi dari pemerintah lewat program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan pihaknya menurunkan suku bunga dasar kredit bersamaan dengan bank BUMN lainnya sejak Februari lalu.
"Suku bunga sudah kita turunkan juga, SBDK sudah diumumkan. Kompakan dengan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk mendorong pertumbuhan kredit," ujarnya, Rabu (10/3/2021).
Pada Februari lalu, BTN memangkas suku bunga dasar kredit (SBDK) hingga 270 bps sejalan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini sudah di level 3,5%.
Penurunan tingkat bunga ini dilakukan pada seluruh segmen kredit mulai dari korporasi, ritel hingga konsumsi. Untuk kredit korporasi, SBDK BTN dipangkas sebesar 190 bps menjadi 8% dari sebelumnya sebesar 9,9% pada Desember 2020.
Baca Juga
Kemudian untuk kredit ritel, BTN menurunkan bunga sebesar 165 bps menjadi 8,25% dari sebelumnya 9,9%. Terakhir, di segmen konsumsi, SBDK KPR turun 270 bps menjadi 7,25% dari sebelumnya 9,95%, sedangkan SBDK nonKPR turun 250 bps menjadi 8,75% dari sebelumnya 11,25%.
Nixon menegaskan pihaknya tidak memiliki rencana untuk menaikkan bunga kredit. Sebaliknya, perseroan akan terus menurunkan tingkat suku bunga.
"Tema tahun ini efisiensi. Jadi tidak terpikirkan untuk kami menaikkan bunga kredit, tapi menurunkan bunga BTN yang selama ini dianggap termahal, kita harap gradually turun terus."
Selain penurunan bunga, pemangkasan jumlah cicilan KPR di BTN juga terjadi karena adanya subsidi dari pemerintah untuk pembayaran bunga kredit selama tiga hingga enam bulan. Subsidi ini berlaku untuk nasabah KPR dengan rumah tipe 70.
"Mungkin orang-orang suka gak bisa bedakan. Ada dulu PEN, kalau inget ada PMK pembayaran bunga KPR sampai tipe 70 ada yang 3 bulan sampai 6 bulan," tuturnya.
Seperti diketahui, pada tahun lalu pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dana PEN tersebut, lanjutnya, sudah cair dari pemerintah dan langsung disalurkan oleh perseroan kepada nasabah. "Sudah masuk rekening dan itu kan untuk kepentingan masyarakat, bukan BTN. Tagihan bunga yang sebelumnya memang dibayarkan pemerintah."