Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drama Baru Bumiputera, Panitia Pemilihan BPA Bisa Timbulkan Masalah Legalitas Baru

Mantan Komisaris Independen Bumiputera Irvan Rahardjo menilai bahwa pembentukan panitia pemilihan BPA itu berpotensi menimbulkan persoalan baru karena aspek legalitasnya yang dapat dipertanyakan.
Suasana pertemuan antara OJK dengan sejumlah perwakilan pemegang polis, serikat pekerja, dan agen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912, Selasa (16/3/2021). / Istimewa
Suasana pertemuan antara OJK dengan sejumlah perwakilan pemegang polis, serikat pekerja, dan agen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912, Selasa (16/3/2021). / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pembentukan susunan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 dinilai belum memiliki aspek legalitas yang kuat, di antaranya terkait keterwakilan pemegang polis dan peranan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Mantan Komisaris Independen Bumiputera Irvan Rahardjo menilai bahwa pembentukan panitia pemilihan BPA itu berpotensi menimbulkan persoalan baru karena aspek legalitasnya yang dapat dipertanyakan. Hal tersebut karena panitia terpilih terdiri dari kelompok-kelompok pemegang polis.

Menurutnya, Anggaran Dasar (AD) Bumiputera tidak mengenal adanya himpunan atau perkumpulan pemegang polis. Para nasabah itu hanya dapat berkumpul dan menyampaikan suara melalui BPA, sebagai perwakilan resmi yang diatur dalam AD maupun Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

"Bagaimana secara formalitas de jure-nya? Itu [panitia terpilih] karena orang-orang yang aktif [bersuara soal Bumiputera], apakah bisa dinyatakan mewakili seluruh pemegang polis? Jangan sampai menimbulkan masalah baru dengan mengakui sekelompok orang yang mengatasnamakan pemegang polis tanpa dasar hukum," ujar Irvan kepada Bisnis, Selasa (16/3/2021).

Dia menilai bahwa seolah-olah terdapat kekuatan yang mencoba menekan OJK untuk meloloskan pemilihan BPA dengan segera. Hal tersebut tak lepas dari absennya manajemen Bumiputera dalam menjalankan tanggung jawab pembentukan pantia pemilihan.

Menurut Irvan, dalam kondisi saat ini semestinya pembentukan panitia pemilihan anggota BPA dilakukan oleh direksi atau dewan komisaris, sesuai ketentuan AD. Jika itu tidak memungkinkan, OJK harus menunjukkan ketegasannya dengan membentuk panitia tersebut sesuai kaidah hukum.

"Kalau tidak ada direksi harusnya yang memilih adalah otoritas, bukan pemegang polis, dan kalau mau lebih tegas lagi kan OJK sebetulnya bisa membentuk lagi pengelola statuter. Jangan sampai jadi blunder baru karena OJK hanya semata-mata menyediakan 'tempat' dan tidak menggunakan otoritasnya," ujarnya.

Dia pun menilai bahwa OJK sebaiknya meminta pendapat hukum kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait mekanisme pembentukan panitia pemilihan anggota BPA, berkaitan dengan habisnya masa jabatan BPA eksisting pada 26 Desember 2020.

Pendapat hukum dari pemerintah itu penting agar panitia terpilih sesuai dengan kaidah huku, sehingga keputusan dari panitia dan proses pemilihannya pun dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sekarang, tanpa pendapat hukum, kalau saya datang bersama 10 pemegang polis dan minta itu [susunan panitia yang ada] dibatalkan bagaimana? Kalau saya menantang dengan anggota lebih banyak dari yang tadi [kelompok pemegang polis yang ada] kan membentuk kerumitan, tapi tidak jelas aspek hukumnya," ujar Irvan.

Pembentukan susunan panitia pemilihan anggota BPA itu berlangsung pada Selasa (16/3/2021), dalam pertemuan antara seluruh pihak dengan manajemen Bumiputera di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta. Pertemuan berlangsung seiring adanya undangan OJK pada pekan lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK M. Ihsanuddin yang memimpin pertemuan itu menjelaskan bahwa OJK menjadi fasilitator karena manajemen belum dapat melaksanakan pertemuan serupa. Padahal, OJK telah memerintahkan manajemen Bumiputera untuk menjalin dialog dengan pihak-pihak terkait.

"Pertemuan ini diharapkan bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, Serikat Pekerja [SP NIBA] dan berbagai kelompok/perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJB Bumiputera yang selama ini sulit untuk dipertemukan,” ujar Ihsanuddin pada Selasa (16/3/2021).

Berikut susunan Panitia Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis:

Unsur Pemegang Polis (Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia):

-Yayat Supriyatna

-Erwinsyah Nasution

-Jefry Rasyid

Unsur Pemegang Polis (Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera):

-Fien Mangiri

-Rudhi Mukhtar

-Syakur M. Usman

Unsur Pemegang Polis (Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera/Pempol Bumi):

-Jaka Irwanta

-Supri

-Warsiti

Unsur Agen Bumiputera:

-Islandri

-Alex Kurniawan

-Ihsan Suraji

Unsur Serikat Pekerja (SP NIBA):

-Rizky Yudha Pratama

-Panser Karo Karo

-F. Ghulam Naja

Unsur Manajemen Bumiputera:

-Dena Chaerudin

-M. Hery Darmawansyah

Nama-nama itu baru disepakati oleh pihak-pihak yang ada dalam pertemuan. Nantinya, nama-nama tersebut harus ditetapkan oleh direksi Bumiputera, kemudian direksi harus mendapatkan penetapan pengadilan terkait susunan panitia dan tata cara pemilihan anggota BPA.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, akan terdapat penambahan panitia teknis dalan pemilihan anggota BPA. Panitia teknis itu akan disusun oleh direksi Bumiputera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper