Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Permata Tbk. akan meminta persetujuan pemegang saham untuk untuk tidak membagikan dividen dari laba tahun buku 2020.
Berdasarkan keterbukaan informasi (29/3/2021), manajemen menyampaikan akan melakukan Bank Permata (BNLI) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (27/4/2021) pukul 14.00 WIB di Jakarta.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan hari ini (29/3/2021), RUPST dan RUPSLB akan membahas masing-masing 4 mata acara rapat. Salah satu mata acaranya adalah terkait penggunaan sisa laba bersih Bank Permata untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
"Setelah dikurangi dengan cadangan wajib sebagaimana disebutkan sebelumnya atau sebesar Rp571,58 miliar dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan, untuk memperkuat struktur permodalan perseroan," sebut manajemen.
Adapun, mata acara RUPSLB yang akan menjadi menjadi perhatian yakni perubahan susunan pengurus.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan, perubahan susunan Pengurus Perseroan Wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham," tulis manajemen.
Diketahui, Direktur Utama PermataBank Ridha DM Wirakusumah ditunjuk sebagai CEO Lembaga Pengelola Investasi (LPI) oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani 16 Februari 2021. Selanjutnya, Direktur Utama PermataBank baru akan diangkat sesuai regulasi yang berlaku.