Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat jumlah klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi terkait Covid-19 terus meningkat.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan jumlah klaim yang dibayar perusahaan asuransi jiwa terkait Covid-19 mencapai total Rp661 miliar sepanjang 2020.
"Total klaim terkait Covid-19 mencapai Rp661 miliar dibayarkan kepada 9.128 pemegang polis, meskipun pemerintah menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi [yang seharusnya tidak dilindungi asuransi]," kata Togar seperti dilansir Antara, Kamis (15/4/2021).
Togar menjelaskan jika membuka polis kesehatan, untuk pandemi mestinya tidak di-cover. Namun, beberapa perusahaan anggota AAJI tetap berkomitmen terhadap pemegang polisnya, sehingga walaupun Covid-19 adalah jenis penyakit baru yang belum dimasukkan dalam polis, tetapi klaimnya tetap dibayarkan.
Lebih lanjut, Togar menjelaskan bahwa klaim yang dibayar industri asuransi jiwa pada 2017 adalah senilai Rp120,72 triliun, terus meningkat pada 2018 Rp121,35 triliun, 2019 Rp149,77 triliun, dan pada 2020 sebesar Rp151,10 triliun.
"Dalam lima tahun, industri asuransi jiwa sudah membayar klaim sejumlah Rp638,15 triliun. Ini satu jumlah yang tidak kecil dan komitmen ini tetap diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19," kata Togar.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa selalu menjaga dan melaksanakan komitmen kepada nasabah dan mendorong inklusi keuangan, yang meliputi penyesuaian dengan perubahan konsumen, langkah adaptif, dan peningkatan kolaborasi dalam ekosistem industri asuransi jiwa.
Adapun penyesuaian dengan perubahan konsumen yang dijalankan AAJI di antaranya konsultasi polis dan asuransi secara daring, proses digital claim, produk pendukung dengan menggunakan teknologi dan menerapkan physical distancing, konsisten melaksanakan capacity building untuk karyawan tentang pemanfaatan teknologi dan inovasi, hingga sertifikasi bagi tenaga pemasar yang dilaksanakan melalui aplikasi AAJI untuk menjaga kualitas agen.
Sementara langkah adaptif adalah relaksasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020 tentang penyesuaian pemasaran dan penjualan Paydi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah, sehingga masyarakat tetap dapat memiliki produk asuransi jiwa ketika terdapat peningkatan kesadaran atas manfaat asuransi, dan lainnya.