Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dari sebelumnya Rp2 juta menjadi Rp5 juta.
“Peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta berlaku sejak 1 Mei 2021,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual usai Rapat Dewan Gubernur, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, BI juga menurunkan tarif merchant yang QRIS untuk kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO).
“Penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori BLU dan PSO dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen, berlaku sejak 1 Juni 2021,” jelasnya.
Kebijakan tersebut dilakukan tidak lain untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien.
Perry menyampaikan BI akan terus mendorong pengembangan fitur QRIS ke depan dengan mempertimbangkan akseptasi masyarakat, meningkatnya preferensi, dan tren digitalisasi yang semakin meningkat.
Baca Juga
Sosialisasi dan edukasi terkait QRIS pun akan terus diperkuat, baik dari sisi supply dan demand. Pada tahun ini, BI menargetkan merchant pengguna QRIS akan meningkat menjadi sebanyak 12 juta merchant.