Bisnis.com, JAKARTA – AIA mendukung penuh dan siap bekerja sama dengan OJK untuk melindungi nasabah dan menindak tegas tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik.
Lim Chet Ming, Chief Marketing Officer AIA, menuturkan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama AIA. Tenaga pemasar AIA memiliki sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan telah mengikuti proses pelatihan internal dan berkelanjutan.
AIA bahkan telah mengalokasikan anggaran Rp1 triliun pada 2020 untuk program AIA Premier Academy guna peningkatan literasi dan kapabilitas para tenaga pemasar asuransi AIA.
Dalam operasionalnya, AIA juga menerapkan prinsip tidak ada pengecualian (zero tolerance) bagi tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan dan kode etik AAJI.
“Prinsip zero tolerance ini menjadikan AIA sebagai perusahaan asuransi yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang tinggi terhadap Market Conduct Guideline. Hal ini diimplementasikan dengan menindaklanjuti seluruh keluhan nasabah maupun laporan terkait tenaga pemasar yang masuk ke AIA,” katanya dalam keterangan resmi.
Keseriusan AIA dalam membina tenaga pemasaran dibuktikan dengan catatan AIA sebagai salah satu perusahaan asuransi yang memiliki anggota Million Dollar Round Table (MDRT) terbanyak di dunia, sebuah titel yang diakui internasional bagi tenaga pemasar.
Dia mengatakan, sejalan dengan upaya peningkatan kapasitas tenaga pemasaran, AIA juga senantiasa melakukan program edukasi untuk nasabah dan publik terutama terkait produk-produk asuransi di Indonesia. Salah satunya adalah AIAPedia, program edukasi berkelanjutan mengenai asuransi dan literasi keuangan bagi masyarakat.
Lim Chet Ming menjelaskan, produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan OJK. Produk Unit Link AIA misalnya, telah dirancang dengan mengutamakan manfaat proteksi seperti adanya fitur asuransi tambahan (rider) dan skema uang pertanggungan minimal 5 kali dari premi dasar.
Dalam pemasaran, jelasnya, AIA juga memasukan proses financial need analysis (FNA), risk profile questionnaire (RPQ), ilustrasi, welcome call dan pemberian free look period yang membantu nasabah memahami produk yang sesuai kebutuhannya.
Pada 2020, AIA memiliki jumlah uang pertanggungan senilai Rp686 triliun dan telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp1,73 triliun (konvensional) dan Rp1,57 triliun khusus untuk pembayaran klaim produk Unit Link Syariah.
Lim Chet Ming menambahkan AIA aktif menanggapi semua keluhan nasabah yang masuk. AIA menyediakan beragam saluran komunikasi sehingga memudahkan nasabah dan menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Nasabah dapat menghubungi AIA Customer Care Line melalui telepon 1500980 atau (021) 3000 1 980 dan email [email protected],” tambahnya. #AIAPedia