Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan upaya restrukturisasi kredit perbankan dijalankan dengan aman sehingga mampu menjaga stabilitas dan momentum perbaikan ekonomi.
Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Enrico Hariantoro menyampaikan restrukturisasi saat ini sudah jauh menurun dari yang terjadi pada masa puncak pandemi tahun lalu.
Namun, keberhasilan pandemi yang dilakukan saat ini tetap menjadi perhatian otoritas agar tetap mampu menjaga stabilitas sistem keuangan pada masa pemulihan ekonomi tahun ini.
"Capaian restrukturisasi ini tentu belum bisa dinilai sekarang. Keberhasilan ini bisa terjaga kah, efektif atau tidaknya memang tidak bisa dikatakan sekarang. Namun, kami akan terus memantau perkembangannya," sebutnya dalam weminar Akurat Co, Selasa (4/5/2021).
Dia menyampaikan otoritas saat ini terus mengkaji kekuatan dan kemampuan ekspansi kredit perbankan pasca habisnya masa relaksasi restrukturisasi.
"Bagaimana pun, ini adalah obat sementara. Pada saatnya semua aturan akan kembali seperti biasa dan perbankan harus siap," sebutnya.
Berdasarkan paparan OJK di Harian Bisnis Indonesia pada Senin (3/5/2021), restrukturisasi perbankan sudah berada di angka Rp808,75 triliun. Posisi ini sudah turun dari akhir tahun lalu yang tercatat Rp830,38 triliun. Restrukturisasi terdiri dari 61,61 persen nonUMKM dan 38,39 persen sisanya UMKM.