Bisnis.com, JAKARTA - Nasabah pemegang kartu debit (ATM) magnetic stripe diimbau untuk segera melakukan penggantian kartu menjadi berbasis chip.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DSKP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.
Berdasarkan informasi yang telah dirangkum Bisnis, berikut batasan waktu pemblokiran serta penukaran kartu magnetic stripe ke kartu debit berbasis chip untuk Bank BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri:
1. BCA
BCA memberikan tenggat waktu untuk nasabah kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA untuk diganti menjadi kartu ATM berbasis chip sebelum 31 Desember 2021. Artinya, per 1 Januari 2021 kartu ATM yang berbasis magnetic stripe praktis sudah tidak dapat lagi digunakan untuk bertransaksi.
Untuk melakukan penukaran kartu ATM BCA nasabah bisa melalui dua layanan. Pertama, melalui Customer Service di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia. Cara kedua, melalui mesin dengan self service di cabang yaitu mesin CS Digital dan lokasinya dapat dicek pada laman resmi BCA.
2. Bank Mandiri
Bank Mandiri memberi batas waktu penggantian kartu sampai 1 April 2021. Selanjutnya, pemblokiran ini dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan bank dan berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu.
Baca Juga
Tahap 1 mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022.
Tahap 2 mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025.
Tahap 3 mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas.
Nasabah Bank Mandiri bisa menukar kartu magnetic stripe miliknya pada cabang bank Mandiri terdekat. Pergantian ke ATM chip tidak berlaku bagi penggantian dari kartu bansos dan tani.
3. BNI
BNI menetapkan batas akhir penukaran kartu sampai 30 November 2021. Setelah tanggal tersebut kartu ATM berbasis magnetic stripe akan dinonaktifkan.
Adapun Kartu Debit BNI berbasis magnetic stripe yang harus dilakukan penggantian adalah Kartu debit dengan Nomor Identifikasi (BIN) : 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194690, 194698, 194680, 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).
Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account).
4. BRI
Penukaran kartu magnetic stripe bagi nasabah BRI dilakukan hingga 31 Desember 2021 sesuai dengan mengacu pada SE 17/52/DSKP.
Untuk melakukan penukaran nasabah perlu membawa kartu ATM BRI yang lama dan kartu identitas. Untuk penukaran kartu ATM tidak dikenakan biaya.