Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bank Riau Kepri Patok Suku Bunga Dasar Kredit KPR 5,67 Persen

Suku bunga dasar kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Azizah Nur Alfi
Azizah Nur Alfi - Bisnis.com 14 Juli 2021  |  10:20 WIB
Bank Riau Kepri Patok Suku Bunga Dasar Kredit KPR 5,67 Persen
Ban Riau Kepri - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Riau Kepri menetapkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) periode 30 Juni 2021.

Berdasarkan pengumuman SBDK yang dipublikasikan pada Rabu (14/7/2021), Bank Riau Kepri menetapkan suku bunga dasar kredit di segmen bisnis kredit korporasi sebesar 6,18 persen, kredit ritel 6,41 persen, dan kredit mikro 6,42 persen. Sementara kredit KPR 5,67 persen dan kredit konsumsi Non KPR 6,06 persen.

SBDK yang ditetapkan tersebut, naik dari yang berlaku sebelumnya yakni periode 31 Maret 2021. Pada periode tersebut, SBDK untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 5,72 persen, kredit ritel 5,86 persen, dan kredit mikro 5,84 persen. Sementara SBDK untuk kredit KPR sebesar 5,20 persen dan nonKPR sebesar 5,75 persen.

Suku bunga dasar kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Dalam kredit konsumsi nonKPR tidak termasuk penyaluran dan melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank maupun website bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bank riau kepri bpd bunga kredit sbdk
Editor : Annisa Sulistyo Rini

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top