Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait persoalan Jusuf Hamka terkait dengan sindikasi bank syariah. Regulator menyebutkan persoalan kedua belah pihak lebih karena kesalahpahaman komunikasi.
“Sebenarnya ini hanya masalah komunikasi yang belum ketemu antara Pak Yusuf Hamka, perusahaan Pak Yusuf Hamka dengan perusahaan yang melakukan pembiayaan ini,” kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito dalam keterangan resmi, Senin (26/7/2021).
Sebelumnya, Jusuf Hamka pengusaha jalan tol dan pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dalam salah satu siniar (podcast) bercerita merasa diperas oleh oknum bank syariah. Dia mengatakan perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp800 miliar dengan bunga 11 persen.
Sebagai akibat PSBB tahun lalu yang menekan pendapatan perusahaan, pihaknya meminta keringanan bunga menjadi 8 persen. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan dan merasa pihak bank berkelit.
Jusuf memutuskan untuk melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang sejumlah Rp795 miliar pada 22 Maret 2021. Meskipun uang telah masuk ke rekening pinjaman, tetapi bank tidak langsung melakukan debet untuk pelunasan sehingga bunga pinjaman terus berjalan.
Sardjito mengatakan sejatinya jika ada masalah antara nasabah dengan perusahaan jasa keuangan (PJK) dapat disampaikan langsung ke perusahaan terkait dan OJK akan langsung memonitor. Pasalnya, OJK memiliki portal aplikasi perlindungan konsumen sehingga ketika konsumen mengadukan tentang salah satu produk dan layanan PJK akan dimonitor sejauh mana respons PJK.
“Termasuk apabila ada dugakan pelanggan oleh PJK atau pegawaiannya, kami bisa monitor semuanya,” tambahnya.
Dia menambahkan pengaduan ke OJK sangat bervariasi mulai dari orang memberi informasi, menanyakan sesuatu hingga yang spesifik terkait kasus tertentu. Pada periode pandemi Covid-19, katanya, jumlah pengaduan itu meningkat tajam bahkan hingga 3.000-an pengaduan sehari.
OJK, kata Sardjito, melakukan follow up untuk semua pengaduan, termasuk yang sejatinya bukan kewenangan OJK. Menurutnya, konsumen sebaiknya melakukan pengaduan melalui portal APPK OJK, website, telepon 157, Whatsapp 081157157.
“Dari situ kami akan follow up, apakah pengaduan itu mengandung unsur kebenaran atau tidak. Semua itu tidak kami beda-bedakan siapapun,” imbuhnya.