Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tatang Nurhidayat Mundur dari Takaful Umum, Bagaimana Status AASI dan DAI?

Tatang yang merupakan Ketua Umum AASI sekaligus Ketua Umum DAI sejak Mei 2021 mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Komisaris dan Pemegang Saham Asuransi Takaful Umum. Di perusahaan tersebut, Tatang menjabat sebagai Direktur Pemasaran.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI

Bisnis.com, JAKARTA — Tatang Nurhidayat resmi mengundurkan diri dari PT Asuransi Takaful Umum. Menurutnya, pengunduran diri itu tidak akan mempengaruhi jabatannya di Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Dewan Asuransi Indonesia (DAI).

Tatang yang merupakan Ketua Umum AASI sekaligus Ketua Umum DAI sejak Mei 2021 mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Komisaris dan Pemegang Saham Asuransi Takaful Umum. Di perusahaan tersebut, Tatang menjabat sebagai Direktur Pemasaran.

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Asuransi Takaful Umum yang berlangsung pada Selasa (27/7/2021), para pemegang saham sepakat menerima pengunduran diri Tatang. Keputusan itu mulai berlaku pada hari ini.

"Saya mengharapkan pengunduran diri yang telah disetujui oleh para pemegang saham, tidak berpengaruh atas kinerja baik yang sudah ditorehkan perusahaan selama ini," tulis Tatang dalam keterangan resmi AASI, Selasa (27/7/2021).

Dia menjelaskan bahwa semenjak pelepasan saham oleh pemegang saham yang lama, perolehan kontribusi Asuransi Takaful Umum mengalami keterpurukan. Beberapa kerja sama strategis dengan pihak perbankan syariah dan lembaga pembiayaan syariah pun terputus.

Meskipun begitu, dalam beberapa tahun terakhir perseroan berhasil membukukan pertumbuhan kinerja. Pada 2018, perseroan mencatat kontribusi bruto Rp8,8 miliar, lalu pada 2020 perolehan kontribusi dapat meningkat menjadi Rp63 miliar.

"Sedangkan posisi perolehan kontribusi sampai dengan Juni 2021 sudah mencapai Rp48 miliar dari target perolehan Rp110 miliar untuk tahun 2021 ini," tulis Tatang.

Pengunduran diri Tatang dinilai tidak memengaruhi posisinya sebagai Ketua Umum AASI periode 2020–2023. Berdasarkan Anggaran Dasar AASI, kualifikasi calon ketua umum adalah menjabat sebagai direksi atau pimpinan unit syariah dari perusahaan anggota AASI saat diangkat sebagai Ketua Umum.

Menurut Tatang, dengan statusnya yang tetap sebagai Ketua Umum AASI, maka posisinya sebagai Ketua Umum DAI pun berkekuatan tetap dan tidak terpengaruh.

"Sekiranya pun diperlukan penggantian Ketua Umum AASI untuk suatu alasan lain, maka siapapun Ketua Umum AASI yang terpilih nanti, akan secara otomatis menduduki posisi sebagai Ketua Umum DAI sampai dengan masa bhakti tahun 2024," tulis Tatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper