Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Industri Asuransi Disebut Masuk Hardening Market Akibat Pandemi, Apa Artinya?

Kenaikan harga dan pengetatan syarat dan ketentuan di pasar asuransi dan reasuransi global sebagai respons pelaku industri terhadap kondisi pandemi Covid-19 berdampak pada industri jasa keuangan asuransi nasional.
Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan - Bisnis.com 11 Agustus 2021  |  18:29 WIB
Industri Asuransi Disebut Masuk Hardening Market Akibat Pandemi, Apa Artinya?
Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung di stan PT Reasuransi Indonesia Utama pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9). - JIBI/Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re (RIU) Benny Waworuntu mengungkap bahwa pasar asuransi dan reasuransi di Eropa terpengaruh oleh situasi pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.

Hal ini tentu disebabkan akibat kondisi terkini, yaitu pandemi Covid-19. Sebagai contoh, beberapa perusahaan reasuransi di Eropa telah melakukan pembayaran klaim gangguan usaha akibat pandemi.

"Jadi, pasar asuransi dan reasuransi di Eropa mengalami kenaikan harga dan pengetatan terms and conditions atau yang disebut dengan hardening market, untuk menjaga kestabilan neraca perusahaan," ungkap Benny dalam keteranganya, dikutip Rabu (11/8/2021).

Benny pun menggambarkan bahwa kondisi ini turut berdampak pada industri jasa keuangan asuransi nasional. Pasalnya, Indonesia Re pun menjadi salah satu pembeli proteksi retrosesi dari sana.

Sekadar informasi, retrosesi merupakan upaya melemparkan sebagian risiko yang biasanya bernilai fantastis, dari suatu reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain, baik di dalam ataupun di luar negeri. Aturan pun menghendaki hal ini, agar risiko yang ditahan suatu perusahaan reasuransi tidak terlampau jauh melebihi modal sendiri yang dimilikinya.

Dengan begitu, kini Indonesia Re pun melakukan penyesuaian, untuk tetap menjaga keseimbangan biaya dan pendapatan teknik, untuk memitigasi dampak hardening market tersebut.

"Secara umum, industri asuransi dan reasuransi nasional juga harus melakukan adjustment atas hardening market yang terjadi dengan menghindari perang tarif, dan memberikan terms and conditions yang sesuai dengan luas cakupan yang diberikan," tambahnya.

Harapannya, langkah ini mampu menjaga kestabilan neraca usaha industri asuransi dan reasuransi nasional pada tingkat yang tetap memadai.

Di sisi lain, Benny mengakui bahwa penerimaan atau akseptasi bisnis internasional juga menunjukkan pertumbuhan premi yang lebih baik sebagai dampak dari hardening market tersebut.

Namun, dia mengingatkan bahwa penilaian atau assessment untuk bisnis internasional harus tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan mengurangi portfolio bisnis pada territorial bisnis yang rentan dengan bencana alam (natural catastrophe prone area).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asuransi reasuransi asuransi umum Covid-19
Editor : M. Nurhadi Pratomo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top