Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa penarikan stimulus moneter atau tapering akan tetap berjalan pada 2022 meski kesepakatan berbagi beban atau burden sharing dengan pemerintah kembali dilakukan.
Perry menjelaskan, BI akan mulai melakukan menarik likuiditas di pasar secara bertahap sehingga tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi dan penyaluran kredit perbankan.
“Dalam berbagai hal saya sudah menyampaikan rencana BI di 2022 untuk mengantisipasi tapering, mulai dari pengurangan likuiditas baru akhir 2022 kebijakan suku bunga,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/8/2021).
Perry pun memperkirakan tekanan pada inflasi baru akan meningkat pada 2023. Oleh karena itu, tingkat suku bunga acuan kemungkinan akan mulai dinaikkan pada akhir 2022.
“Bukan 2021 dan kemungkinan besar bukan di 2022, karena itu BI sudah mengantisipasinya,” jelasnya.
Dia mengatakan, BI juga akan terus mengantisipasi kebijakan tapering the Fed, bank sentral di Amerika Serikat. Kebijakan menjaga stabilitas nilai tukar pun akan tetap dilakukan melalui kebijakan triple intervention.
Perry menegaskan, kebijakan bank sentral akan tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Keberlanjutan burden sharing, imbuhnya, tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan serta kemampuan BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan BI kembali menyepakati burden sharing melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III untuk mendukung pendanaan APBN pada 2021 dan 2022.
Dalam kesepakatan tersebut, BI akan melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp215 triliun pada 2021 dan Rp224 triliun pada 2022.
BI akan berkontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp58 triliun di 2021.
Bank Sentral juga akan menanggung seluruh biaya bunga untuk pembayaran vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp40 triliun pada 2022, sesuai dengan kemampuan neraca BI.
Di sisi lain, sisa biaya bunga untuk pembiayaan penanganan kesehatan lainnya, serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan pemerintah dengan tingkat bunga acuan Suku Bunga Reverse Repo BI tenor 3 bulan (di bawah tingkat suku bunga pasar).