Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asbanda Sebut Hanya Ada 4 BPD Bermodal Inti di Atas Rp6 Triliun

Dari 26 jumlah bank daerah nasional, saat ini hanya 4 bank yang dapat dikategorikan memiliki modal cukup tebal di atas Rp6 triliun untuk mampu menembus kelompok bank modal inti (KMBI) II.
Logo Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)/Istimewa
Logo Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mengakui upaya pemupukan modal bank-bank daerah masih menjadi tantangan.

Dari 26 jumlah bank daerah nasional, saat ini hanya 4 bank yang dapat dikategorikan memiliki modal cukup tebal di atas Rp6 triliun untuk mampu menembus kelompok bank modal inti (KMBI) II.

Kepala Bidang Strategic Group Asbanda sekaligus Direktur Utama Bank Sumselbabel Achmad Syamsudin menyampaikan perhatian utama bank daerah saat ini memang masih tertuju pada pemupukan permodalan, baik untuk memenuhi kebutuhan modal inti Rp3 triliun, maupun untuk pengelompokan modal inti baru OJK yakni KBMI.

"Memang kami coba evaluasi dengan aturan baru dan memang kami lihat hanya 4 BPD yang ada di KBMI II dan selebihnya masih berada di KBMI I. Bahkan masih banyak di bawah Rp3 triliun. Memang ini tantangan besar," katanya dalam webinar LPPI, Senin (30/8/2021).

Dia menyampaikan bank-bank daerah saat ini masih mempertimbangkan berbagai opsi untuk penguatan modal, baik melalui konsolidasi merger, maupun pembentukan KUB.

Di luar itu, Achmad berpendapat perlu ada tranformasi aturan lebih lanjut terkait tata usaha dan tata kelola bank daerah, khususnya terkait permodalan.

Menurutnya, masih banyak bank daerah yang memiliki kewajiban untuk menyetor dividen hingga 90 persen dari laba yang menghambat pemupukan modal lebih kuat untuk pengembangan bisnis.

"Mungkin kalau ada aturan dividend payout ratio 30 persen, itu akan sangat membantu ke depannya," sebutnya.

Sebagai informasi, OJK mengatur modal inti minimum bank umum dalam POJK No. 12/2020. Bank umum konvensional harus memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan BPD diberi kelonggaran hingga akhir 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper