Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Dapat Peringkat idAAA dari Pefindo

Perusahaan asuransi dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan finansial yang unggul dibandingkan dengan perusahaan lain di Indonesia.
Jasa Raharja/Istimewa
Jasa Raharja/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja memperoleh peringkat idAAA dengan prospek stabil dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Analis Pefindo Kreshna Dwinanta Armand dan Adrian Noer menjelaskan bahwa bahwa perusahaan asuransi dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan finansial yang unggul dibandingkan dengan perusahaan lain di Indonesia.

Keduanya menjelaskan bahwa peringkat tersebut mencerminkan peran utama Jasa Raharja sebagai penyedia layanan publik yang mewakili pemerintah, yakni sebagai penyedia tunggal asuransi wajib bagi penumpang transportasi umum dan kecelakaan lalu lintas, dengan profil bisnis sangat kuat.

Pefindo pun menilai bahwa terdapat permodalan yang unggul dan kinerja operasional yang kuat dari Jasa Raharja. Peringkat itu pun dimoderasi oleh eksposur perseroan terhadap volatilitas pasar modal.

"Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti material menurunnya dukungan dari pemerintah. Tekanan negatif tersebut dapat muncul jika peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi penumpang transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas berkurang secara signifikan," tulis Kreshna dan Adrian dalam keterangan resmi, Selasa (7/9/2021).

Keduanya menilai bahwa dampak pandemi Covid-19 terhadap profil kredit Jasa Raharja tergolong dapat dikendalikan, mengingat fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melayani korban kecelakaan.

Penggunaan jasa perseroan bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 33/1964 dan UU 34/1964. Mandat Jasa Raharja tidak berubah meski tidak lagi berstatus persero, seiring penunjukan Indonesia Financial Group (IFG) sebagai induk holding asuransi, termasuk Jasa Raharja.

"Dalam pandangan kami, pandemi Covid-19 tidak menyebabkan peningkatan klaim yang substansial dari penumpang umum atau korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini dapat memitigasi dampak dari penurunan premi akibat penurunan penjualan otomotif dan utilisasi angkutan umum akibat kebijakan PSBB akibat pandemi Covid-19," tulis keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper