Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (15/9/2021).
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya juga dilakukan.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, paling lambat 19 Januari 2022. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” tulis LPS dalam keterangan resmi, Rabu (15/9/2021).
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengimbau agar nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan serta likuidasi.
Sebagai catatan, setelah izin usaha PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dilakukan oleh LPS.
Untuk mengurangi kontak antarwarga pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menampilkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara.
Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui situs web www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dengan menghubungi Tim Likuidasi.