Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mengumumkan akan membayar bagi hasil kepada para pemegang sukuk Mudharabah berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (21/9/2021), CIMB Niaga siap memenuhi kewajiban kepada para pemegang sukuk Mudharabah berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020. Yakni, pendapatan bagi hasil ke-6 untuk periode 27 Juni 2021 sampai dengan 27 September 2021.
Sebagai informasi, nilai sukuk mudharabah Seri B nilainya sebesar Rp287 miliar dengan persentase pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar equivalent rate 17,50 persen per tahun atau tingkat bagi hasil setara 7,00 persen.
Untuk Seri C senilai Rp391 miliar dengan persentase pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar equivalent rate 18,13 persen per tahun dan tingkat bagi hasil setara 7,25 persen per tahun.
Pendapatan bagi hasil pemegang sukuk mudharabah dan insentif untuk Seri B senilai Rp5,02 miliar dan Seri C senilai Rp7,08 miliar.
Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-6 tersebut akan dibagikan kepada masing-masing pemegang sukuk Mudharabah berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 27 September 2021.
Sebelumnya CIMB Niaga membukukan laba bersih sebesar Rp2,1 triliun pada semester I/2021, tumbuh 22,2 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp1,74 triliun.
Pertumbuhan tersebut selaras dengan meningkatnya pendapatan bunga bersih sebesar 5,41 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp6,5 triliun.