Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera 1912 Bentuk Panpel BPA, Serikat Pekerja: Upaya Pecah Kebuntuan

AJB Bumiputera 1912 tidak memiliki cukup direksi dan BPA untuk mengambil keputusan strategis.
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pengumuman dari manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk meminta persetujuan pemegang polis terkait susunan Panitia Pemilihan (Panpel) Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) merupakan upaya memecah kebuntuan.

Ketua Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera Rizky Yudha Pratama menyebutkan pihaknya berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengambil tanggung jawab setelah pengadilan menolak permohon penetapan panitia pemilihan akibat kekosongan manajemen.

"Kami berharap tetap OJK [yang menetapkan panitia pemilihan BPA], tapi luar biasanya upaya mereka untuk menghindar dan menolak terlibat langsung," kata Rizky kepada Bisnis, Sabtu (9/10/2021).

Dia mengatakan, kondisi Bumiputera saat ini sudah sangat membutuhkan intervensi kewenangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti tertuang dalam Undang-undang No. 21/2011.

"Kondisi Bumiputera [saat ini] sudah sangat layak diintervensi atau diselamatkan menggunakan kewenangan mereka di UU 21 Tahun 2011 tentang OJK," katanya.

Lebih lanjut, Rizky menambahkan, opsi yang didorong oleh OJK menyelesaikan nasib Bumiputera dan jutaan pemegang polis adalah mengembalikan ke internal.

"OJK seperti memaksa mengadopsi sistem koperasi untuk penyelesaian di Bumiputera, dikembalikan ke seluruh Anggota, padahal tidak ada legal standingnya di AD atau di UU manapun," katanya.

Sementara itu, berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di harian Bisnis Indonesia pada Sabtu (9/10/2021) sesuai dengan ketentuan pasal 10 anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, unsur BPA terdiri atas perwakilan dari 11 daerah pemilihan di seluruh Indonesia.

BPA merupakan pemegang struktur tertinggi dalam Bumiputera yang mengendalikan triliunan aset dan memastikan keberlangsungan bisnis melalaui kerjasama dengan direksi.

Disebutkan berdasarkan anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 Pasal 11 ayat 1,2 dan 3 , pemilihan anggota BPA diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan anggota BPA, di mana panitia pemilihan anggota terdiri dari unsur BPA yang tidak mengikuti pemilihan, direksi, karyawan AJB Bumiputera 1912 dan unsur independen yang diusulkan manajemen. Setelah itu panitia pemilihan anggota BPA akan disahkan dalam sidang BPA.

Sayangnya, menurut Direksi AJB Bumiputera dalam pengumumannya saat ini tugas peserta RUA/BPA AJB Bumiputera 1912 telah berakhir pada tanggal 26 Desember 2020.

"Sebagaimana ditegaskan dalam surat OJK Nomor: S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020 sehingga tidak dapat diselenggarakan sidang BPA untuk mengesahkan panitia pemilihan anggota BPA sesuai Pasal 11 ayat (3) anggaran dasar," ujar Direksi.

Untuk itu Direksi AJB Bumiputera 1912 bersama dengan stakeholder (perwakilan pemegang polis, asosiasi agem, serikat pekerja) telah berupaya untuk membentuk panitia pemilihan anggota BPA dan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan agar panitia pemilihan anggota BPA mendapatkan penetapan untuk disahkan.
"Namun permohonan tidak dapat diterima dengan dasar pertimbangan penetapan tersebut bukan menjadi kewenangan pengadilan negeri Jakarta Selatan," jelas Direksi

Direksi pun menutup dengan berharap para pemegang polis anggota AJB Bumiputera 1912 dapat memberikan persetujuan terkait penetapan susunan panitia pemilihan anggota BPA yang diusulkan melalui pengumuman itu.

"Sekaligus melakukan pengkinian data anggota yang akan kami gunakan dalam proses pemilihan BPA melalui website dengan link : http://pengkinian.iose.com/ .” tutup Direksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper