Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran Pinjol ke Sektor Produktif Capai Rp69,39 Triliun

Penyaluran ke sektor produktif mencapai 53,63 persen dari akumulasi penyaluran pembiayaan secara total sampai dengan saat ini.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending  di sektor produktif terus meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi, menyampaikan bahwa sampai dengan Oktober 2021, akumulasi penyaluran pembiayaan fintech P2P lending di sektor produktif telah mencapai Rp69,39 triliun.

"Sepanjang 2021, akumulasi penyaluran di sektor produktif telah mencapai Rp69,39 triliun atau capai 53,63 persen dari akumulasi penyaluran pembiayaan secara total sampai dengan saat ini," ujar Riswinandi, Rabu (1/12/2021).

Besarnya penyaluran pembiayaan pada sektor produktif tersebut, kata Riswinandi, menunjukkan pentingnya kehadiran fintech P2P lending di tengah masyarakat. Menurutnya, penyaluran pembiayaan ke sektor produktif perlu terus didorong. Hal ini sejalan dengan fokus perhatian pemerintah yang mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun, secara total, akumulasi penyaluran pinjaman industri fintech P2P lending telah mencapai Rp272,43 triliun dengan outstanding mencapai Rp27,91 triliun. "Saya rasa ini baik, ada perputaran uang yang disalurkan, ada yang dibayar, ada yang ditarik lagi. Mudah-mudahan di lapangannya demikian adanya," imbuhnya.

Dengan pertumbuhan tersebut, kata Riswinandi, peran fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan transformasi digital di Indonesia tak perlu diragukan.  

Dia menuturkan, fintech lending memiliki keunggulan dalam menjangkau masyarakat lebih luas dan kecepatan dalam melakukan transaksi. Hal ini bisa menjadi alat yang sangat baik untuk meningkatkan inklusi keuangan maupun jangkauan ke masyarakat yang unbankable atau belum bisa mengakses layanan keuangan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper