Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim terkait Covid-19 yang telah dibayarkan industri asuransi jiwa selama periode Maret 2020-September 2021 mencapai Rp7,36 triliun.
Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Nini Sumohandoyo mengatakan, pembayaran klaim terkait Covid-19 tersebut menunjukkan komitmen penuh industri asuransi jiwa kepada publik.
"Kondisi pandemi itu sebenarnya termasuk dalam pengecualian klaim, sama dengan bencana alam dan perang. Akan tetapi, industri asuransi jiwa berkomitmen membayarkan klaim-klaim terkait Covid-19. Ini bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa," ujar Nini, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sampai dengan kuartal III/2021 telah mencapai Rp107,45 triliun atau turun 1,9 persen yoy dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Secara rinci, total manfaat atas klaim meninggal dunia sampai dengan kuartal III/2021 mencapai Rp 14,58 triliun atau meningkat 65,7 persen year on year (yoy). Manfaat klaim kesehatan juga meningkat sebesar 43,6 persen yoy menjadi Rp4,81 triliun.
Sedangkan klaim nilai tebus (surrender) pada kuartal III/2021 mengalami perlambatan sebesar 11,9 persen. Klaim nilai tebus turun dari Rp67,46 triliun di kuartal III/2020 menjadi Rp59,42 triliun di kuartal III/2021.
Baca Juga
Sebaliknya, untuk klaim tebus parsial (partial withdrawal) terjadi kenaikan dari Rp10,31 triliun menjadi Rp12,6 triliun pada kuartal III/2021. Perubahan tersebut setara dengan kenaikan 22,2 persen yoy.
“Perlambatan klaim surrender dan pertumbuhan klaim partial withdrawal menjadi indikasi kuat dari meningkatnya kesadaran tentang pentingnya asuransi. Saat ini, masyarakat memilih untuk tidak buru-buru menutup polisnya. Pengalaman kita saat pandemi memuncak beberapa waktu lalu, telah membuat kita makin yakin tentang pentingnya asuransi jiwa dalam melindungi diri dan keluarga tercinta,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon.