Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepercayaan Industri Fintech Lending Harus Dijaga dari Beragam Gangguan

Kepercayaan industri fintech lending dipengaruhi gangguan eksternal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal dan platform dengan model bisnis serupa seperti koperasi simpan-pinjam digital. 
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Fintech Society (IFSoc) melihat pertumbuhan pesat dari industri teknologi finansial pendanaan bersama alias peer-to-peer (P2P) lending, harus diringi oleh upaya berbagai stakeholder menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri. 

Sebagai informasi, sejak diresmikan pada 2016, penyaluran pinjaman industri ini telah mencapai Rp272,4 triliun. Para pengguna pun tak main-main jumlahnya, terdiri dari 789.000 rekening pemberi pinjaman (lender) dan 71 juta rekening penerima pinjaman (borrower). 

Ketua IFSoc Mirza Adityaswara menjelaskan hal ini berkaitan erat dengan fungsi industri yang bisa menyalurkan pinjaman ke segmen-segmen yang sulit dijangkau lembaga keuangan konvesional, termasuk perbankan. 

"Fintech P2P ini biasa menyalurkan yang nilainya kecil-kecil, tenornya pendek. Kalau bank yang harus menyalurkan pasti kerepotan. Jadi kolaborasi lembaga keuangan konvensional dengan teman-teman di dunia fintech lending ini perlu terus berlanjut," ujarnya dalam diskusi virtual bertema 'Catatan Akhir Tahun 2021 Industri Fintech', Kamis (9/12/2021). 

Menurut Mirza, sayangnya kepercayaan terhadap industri fintech P2P lending banyak dipengaruhi gangguan-gangguan eksternal. Salah satunya, terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, dan platform dengan model bisnis serupa seperti koperasi simpan-pinjam digital. 

"Pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya tahun ini ada 593 platform. Ini harus terus berlanjut. Selain itu, ada platform semacam P2P tapi di luar wilayahnya OJK, yaitu yang berbentuk koperasi. Kami mendorong kementerian terkait untuk memperbaiki perizinan dan tata kelola platform di ranah ini. Jangan sampai nantinya timbul kesalahpahaman antara P2P lending dan koperasi digital," tambahnya. 

Adapun, dari sisi pengawasan, IFSoc mengapresiasi OJK yang bisa menekan fintech P2P lending terdaftar menjadi tinggal 3 platform, lainnya sebanyak 101 platform sudah berizin. 

Namun demikian, IFSoc berharap pengawasan terhadap tata kelola dan operasional para platform bisa dijaga dengan lebih baik. Jangan sampai nantinya ada satu-dua platform resmi yang bermasalah, seperti merugikan para lender atau memiliki kinerja keuangan yang buruk, sampai-sampai mempengaruhi kepercayaan industri secara keseluruhan. 

"Industri P2P lending sekarang ini saja jumlahnya banyak, apalagi nanti kalau pendaftaran sudah dibuka lagi, pasti banyak yang masuk. Maka pengawasan harus lebih ketat. Jangan sampai industri ini dihiasi fenomena pemain yang keluar-masuk," tambahnya. 

Terakhir, IFSoc menyoroti masih mahalnya biaya layanan dan bunga yang dikenakan oleh fintech P2P lending di klaster konsumtif. Diharapkan pemanfaatan teknologi dan credit-scoring yang semakin maju bisa menekan biaya-biaya ini, minimal serupa biaya yang dikenakan pemain P2P lending di klaster produktif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper