Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

LPS Beri Sinyal Penurunan Suku Bunga Penjaminan

LPS memandang penurunan suku bunga penjaminan dibutuhkan untuk mendorong penyalurkan kredit perbankan di tengah pemulihan ekonomi.
Hadijah Alaydrus
Hadijah Alaydrus - Bisnis.com 12 Desember 2021  |  05:05 WIB
LPS Beri Sinyal Penurunan Suku Bunga Penjaminan
Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya siap menurunkan suku bunga penjaminan simpanan.

Menurut Purbaya, penurunan dibutuhkan untuk mendorong penyalurkan kredit perbankan di tengah pemulihan ekonomi. Dia juga mengatakan jika ada ruang menurunkan suku bunga penjamin simpanan, maka LPS akan selalu siap.

"Jika pertumbuhan ekonomi diharapkan 5 persen maka pertumbuhan kredit harus double digit," papar Purbaya dalam media workshop, Sabtu (11/12/2021).

Tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum untuk periode September 2021 hingga 28 Januari 2022 dipatok 3,50 persen dan 0,25 persen untuk masing-masing simpanan dalam rupiah dan valuta asing. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan di BPR mencapai 6 persen.

Merunut ke belakang, pada semester I/2021, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), serta sebesar 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Selanjutnya, pada September 2021, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 50 bps, serta untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum sebesar 20 bps.

Berdasarkan aturan yang berlaku, LPS menetapkan tingkat bunga pinjaman sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Adapun, LPS hanya memberikan jaminan terhadap simpanan sesuai dengan tingkat bunga yang ditetapkan. Lebih dari itu, LPS tidak akan menjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

penjaminan lps
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top