Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kabar Pembentukan Lembaga Penjamin Polis? Ini Bocoran dari OJK

Pendirian Lembaga Penjamin Polis menjadi prioritas OJK karena pembentukannya telah molor dari yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) masih dalam proses hingga saat ini.

Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK, Muhamad Ridwan mengatakan, OJK tengah bekerja sama dengan Badan Kebijakan Fiskal untuk mendesain bentuk kelembagaan penjamin polis tersebut.

"Kami sedang desain bagaimana bentuk lembaganya, apakah dia nanti akan melekat di LPS [Lembaga Penjamin Simpanan] yang ada saat ini atau lembaga baru yang mirip seperti LPS. Bagaimana skema dan produk yang dijamin, yang tentunya berbeda dengan produk perbankan di mana yang dijamin depositonya, sementara asuransi produknya cukup variatif," ujarnya, dalam sebuah webinar, Kamis (23/12/2021).

Dia menuturkan, pendirian LPP ini menjadi prioritas OJK karena pembentukannya telah molor dari yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dia berharap pembentukan LPP dapat cepat dilakukan sehingga ke depan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat meningkat.

"Kalau dari amanat undang-undangnya sendiri 2,5 tahun sejak diundangkan di Oktober 2014. Ini terus berproses dan ini jadi prioritas agar lembaga ini kemudian bisa segera dijalankan, baik dari sisi kelembagaan maupun fungsinya," katanya.

Pembentukan LPP ini terus didesak oleh berbagai pihak seiring munculnya berbagai permasalahan di industri asuransi. Pengawas dan Pembina Dewan Asuransi Indonesia, Kornelius Simanjuntak mendorong agar OJK dan pemerintah secepatnya mendirikan Lembaga Penjamin Polis atau Lembaga Penjamin Pemegang Polis dan semua perusahaan asuransi wajib menjadi anggotanya.

Ia yakin kehadiran LPP ini akan mampu memperbaiki tata kelola industri asuransi di Indonesia. Dia mencontohkan di industri perbankan yang memiliki LPS bahwa bank-bank terbukti tidak berani melakukan permainan dalam menjalankan bisnisnya.

"Kalau bank seenaknya beri kredit, LPS katakan 'Anda boleh lakukan itu, tapi kalau ada risiko kami tidak ikut tanggung jawab'. Ini terbukti efektif, bank sangat takut. Bahkan BPR-BPR pun sangat takut kalau ada apa-apa. Kalau di asuransi segera diadakan, saya punya keyakinan dan harapan besar ini bisa diperbaiki," kata Kornelius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper