Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bekukan Asuransi Sarana Lindung Upaya, Kenapa?

Perusahaan Asuransi PT Sarana Lindung Upaya dijatuhi sanksi dilarang menambah nasabah baru atau pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak memenuhi ketentuan modal berbasis risiko.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi PT Sarana Lindung Upaya. Sanksi tersebut berdasarkan surat keputusan nomor S-408/NB.2/2021 tertanggal 30 Desember 2021.

OJK menyatakan pemberian sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Sarana Lindung Upaya belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga, salah satunya terkait pemenuhan ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC).

"Perusahaan belum memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan rasio kecukupan investasi," demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin, dikutip Minggu (23/1/2022).

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per September 2021, RBC PT Sarana Lindung Upaya hanya sebesar 79,75 persen atau jauh di bawah ketentuan minimum yang dipersyaratkan OJK sebesar 120 persen. Sementara itu, rasio kecukupan investasi perusahaan yang didirikan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Jateng tersebut hanya sebesar 70,72 persen per September 2021.

Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Sarana Lindung Upaya dilarang mencari nasabah baru atau istilah dalam industri asuransi larangan kegiatan penutupan pertanggungan baru. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh lini produk bagi perusahaan asuransi oitu sejak 30 Desember 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha.

"Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," kata Ihsanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper