Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi PT Sarana Lindung Upaya. Sanksi tersebut berdasarkan surat keputusan nomor S-408/NB.2/2021 tertanggal 30 Desember 2021.
OJK menyatakan pemberian sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Sarana Lindung Upaya belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga, salah satunya terkait pemenuhan ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC).
"Perusahaan belum memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan rasio kecukupan investasi," demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin, dikutip Minggu (23/1/2022).
Baca Juga
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per September 2021, RBC PT Sarana Lindung Upaya hanya sebesar 79,75 persen atau jauh di bawah ketentuan minimum yang dipersyaratkan OJK sebesar 120 persen. Sementara itu, rasio kecukupan investasi perusahaan yang didirikan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Jateng tersebut hanya sebesar 70,72 persen per September 2021.
Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Sarana Lindung Upaya dilarang mencari nasabah baru atau istilah dalam industri asuransi larangan kegiatan penutupan pertanggungan baru. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh lini produk bagi perusahaan asuransi oitu sejak 30 Desember 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha.
"Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," kata Ihsanuddin.